JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) nonaktif La Nyalla Mattaliti dibidik dalam dua kasus oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kasus pertama adalah dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang.

Untuk mendalami peran La Nyalla dalam kedua kasus tersebut, yang bersangkutan, Kamis (9/6), menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. La Nyalla diperiksa selama lima jam sejak pukul 10.30 hingga pukul 15.30 WIB.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Made Suarnawan mengatakan, pemeriksaan terhadap La Nyalla kali ini, telah masuk ke materi perkara dugaan korupsi dana hibah. Selain itu La Nyalla juga dikonfirmasi soal data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan pada 10 rekening milik La Nyalla dan keluarganya.

"Pemeriksaan menyeluruh, sudah masuk substansi perkara," terang Suarnawan di Kejaksaan Agung, Kamis (9/6).

La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik memiliki bukti kuat berupa pemalsuan kuitansi. La Nyalla diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5,3 miliar pada 2012. Keuntungan yang didapat dari penjualan saham sebesar Rp1,1 miliar.

Tak cukup sampai di situ, Kejaksaan Agung juga mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang berdasar laporan hasil analisa PPATK terkait transaksi mencurigakan sejumlah rekening milik La Nyalla. Diduga ada aliran dana mencurigakan yang masuk ke nomor rekening istrinya. Dan ini berbeda dari kasus sebelumnya dimana La Nyalla telah ditetapkan tersangka. Tapi kemudian dibatalkan hakim praperadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, dari hasil penyidikan ditemukan adanya aliran dana yang diduga berasal dari dana hibah Kadin Jatim masuk ke rekening La Nyalla. Dari pengembangan penyidikan dana ini juga diketahui mengalir lagi ke keluarga, perusahaan dan rekening La Nyalla.

"Ini kita sedang kita mendalami. Jadi bukti kita kumpulkan, sedang kita tracing tentang rekening yang mencurigakan. kita adakan pengembangan penyidikan lebih lanjut," terang mantan Wakajati DKI Jakarta itu dalam konferensi persnya, Jumat (3/6).

Rum juga menegaskan besar kemungkinan aliran dana tersebut terkait dengan kasus saat ini. Sebab dana tersebut masuk ke Kadin kemudian mengalir lagi ke rekening pribadi La Nyalla. Kemudian masuk lagi ke rekening ke perusahaan, istri dan kembali lagi ke rekening La Nyalla.

Aliran dana itu diduga masuk masuk ke sejumlah bank. Dan saat ini dalam proses pembekuan untuk kepentingan penyidikan. Karena jumlahnya lebih besar dari dana hibahnya sendiri, penyidik masih memilahnya.

"Ini sedang di-tracing. Jadi transaksi ini adalah transaksi mencurigakan, nanti kita pilah-pilah, mana yang masuk ke kategori pidana dan mana yang tidak," jelas Rum.

Jaksa Agung M Prasetyo sendiri menegaskan, jika ada bukti, terbuka kemungkinan La Nyalla dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kalau memang ada tindak pidana pencucian uang kenapa tidak? Kita ingin mengungkap secara tuntas, antara lain soal TPPU itu," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (6/6).

Prasetyo menuturkan Kejagung saat ini masih mendalami fakta dan bukti yang dimiliki. Sampai saat ini, data yang diperoleh Kejagung adalah dari PPATK.

"Tapi saya belum bisa memberi kepastian begitu ya. Tapi yang pasti sudah ada data ke situ. Aliran dana ada mengalir ke beberapa pihak. Tapi tetap kami harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Sementara itu, Jampidsus Arminsyah menegaskan bahwa penyidikan La Nyalla tetap ditangani Kejati Jatim. Termasuk soal dugaan TPPU-nya.

"Kita tunggu penanganan Kajati Jatim, karena dia menyidik. Kita hanya fasilitasi, dan back up saja. Intinya, perkara Kejati Jatim. Dia sedang periksa saksi-saksi di sana kan," ujar Arminsyah.

TANTANG BUKTIKAN - Terkait dugaan pencucian uang yang diarahkan kepadanya, La Nyalla sendiri menantang Kejaksaan Agung membuktikan temuan PPATK tersebut. "Ya buktikan saja," kata La Nyalla, usia diperiksa di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (9/6).

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu bersikeras dia tidak bersalah. "Saya tidak bersalah. Ya buktikan saja," ujar La Nyalla.

Salah seorang kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, menyampaikan, kliennya diperiksa soal korupsi dan pencucian uang. Jaksa menanyakan dugaan aliran transaksi mencurigakan yang mencapai ratusan miliar. Namun La Nyalla hanya memberikan satu jawaban.

"Beliau tetap pada keterangannya keberatan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan putusan praperadilan, jawabnya sama," kata Aristo di Kejaksaan Agung, Kamis (9/6).

Dia merasa janggal atas tuduhan jaksa bahwa kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi kemudian jaksa menyidik dugaan pidana pencucian uang hanya berdasar laporan LHA PPATK.

"Bagaimana mungkin ratusan miliar, dana IPO disangka hanya Rp5,3 miliar dan dana hibah Kadin total Rp48 miliar, lalu BPK menyatakan Rp26 miliar disalahgunakan," kata tanya Aristo.

Aristo tak mempersoalkan laporan PPATK tersebut. Sebab PPATK tidak menyatakan ada unsur korupsi. Laporan tersebut hanya sirkulasi transaksi La Nyalla. Aristo menantang jaksa untuk membuktikannya di pengadilan. (dtc)

BACA JUGA: