JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi pemenang perseteruan terhadap PT Ifani Dewi terkait proyek pengadaan bus Transjakarta yang ditemukan banyak kerusakan dan berkarat. Kemenangan itu membuat Pemprov tak harus melunasi sisa pembayaran pembelian bus sebesar Rp130 miliar.

Perseteruan diawali dari proyek pengadaan bus TransJakarta. Pemprov DKI memesan pembelian sejumlah bus untuk trayek Transjakarta pada 2012-2013 kepada PT Ifani Dewi. Namun pengadaan bus itu tak berjalan lancar, pengiriman bus yang dilakukan bertahap itu ditemukan banyak bus yang dalam kondisi rusak dan berkarat.

Sehingga Pemda meminta dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan bus tersebut. Belakangan proyek bernilai miliaran rupiah itu ditemukan indikasi korupsi dalam pengadaannya. Sehingga Pemda memutuskan menghentikan proyek kerjasama pembelian bus tersebut, dengan alasan temuan kondisi bus banyak kerusakan. PT Ifani Dewi mengaku kaget karena sisa pembayaran sebesar Rp 130 miliar belum dibayarkan.

Penghentian kerjasama sepihak itu dipermasalahan PT Ifani Dewi, yang lantas mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dimenangkan. BANI menghukum Pemprov DKI Jakarta harus membayar sisa kekurangan pembelian bus TransJakarta. Putusan BANI itu dikuatkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Atas vonis itu, Pemprov tetap ngotot menolak membayar sisa kekurangan pembayaran dan mengajukan kasasi. Belakangan pengajuan  kasasi Pemprov DKI dikabulkan Mahkamah Agung.

"Mengabulkan permohonan kasasi Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta," tulis laman resmi panitera MA,  Selasa (31/5).

Putusan Kasasi Pemrov DKI itu diketuk majelis kasasi yang diketuai hakim agung Syamsul Maarif dengan anggota I Gusti Agung Sumantha dan Abdurrahman. Putusan yang dibacakan pada 18 Mei 2016 bernomor 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016.

Kasus korupsi pembelian bus Transjakarta asal China ini tak hanya bersengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Kasus tersebut juga disidik kejaksaan untuk kasus pidananya. Bahkan sejumlah pihak telah diadili dan dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi kasus proyek pengadaan bus tersebut.

Mereka antara lain Udar Pristono mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah divonis 13 tahun penjara dan harta senilai Rp 24 miliar miliknya dirampas negara. Kedua, Direktur Pusat Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, selaku konsultan pengadaan bus  dihukum 8 tahun penjara. Ketiga, Ketua panitia pengadaan barang Setiyo Tuhu yang dihukum 10 tahun penjara. Keempat, Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudarso terakhir dihukum 12 tahun. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp20,6 miliar.

SIKAP PT IFANI - Menanggapi putusan kasasi ini kuasa hukum PT Ifani Dewi, Kurniawan Nugroho mengaku belum menentukan sikap dan langkah selanjutnya. Pihaknya mengaku akan mempelajari dahulu isi putusan, yang saat masih belum dikirim ke mereka.   

Atas putusan ini pihak PT Ifani, menurut  Kurniawan,  mengaku bingung dengan status sisa bus-bus merek Ankai tersebut. Menurutnya saat ini masih ada 35 unit bus single dan 124 unit bus medium serta 1 unit bus gandeng yang belum dibayar pihak pemprov DKI. Sementara surat dan BPKB  telah atas nama Pemprov DKI. Adanya putusan itu Kurniawan mengaku tak bisa berbuat apa-apa terhadap keberadaan bus-bus tersebut.

"Sekarang bagaimana dengan busnya, bagaimana mau jual kalau BPKB atas nama Pemprov DKI. Itu bus sah punya Pemprov DKI," ujarnya.

Ia mengaku tak ingin berpolemik atas putusan itu. Namun pihaknya akan segera koordinasi dengan PT Ifani untuk menentukan langkah selanjutnya menyikapi putusan tersebut.

Namun pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan lengkapnya. Siapa tahu MA menolak kasasi karena MA tidak punya kewenangan. Sehingga diharuskan untuk mencari penyelesaian ke arbitrase ulang.

KAPOK BUS CHINA - Polemik pengadaan bus yang diketahui ternyata sebagian rusak dan karatan. Memicu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kapok membeli bus dengan mereka tak standar. Ia berkeras agar pengadaan bus untuk Transjakarta dari merek standar. Seperti merek Scania. Tujuannya, agar bus-bus Transjakarta bisa awet hingga puluhan tahun.

"Masa kota besar bus rapid transitnya pakai merek tidak terkenal. Mereknya tidak jelas, tidak pernah kita dengar, dibandingkan dengan merek yang telah teruji, yang harganya tidak sampai dua kali lipat," ujar Ahok kala itu.

Selain menekankan untuk membeli bus dengan merek terkenal. Ahok juga ngotot untuk memberlakukan tender dengan cara e-catalog. Ia juga menekankan prinsip tender pemenangnya bukan yang penting murah. Tetapi ada hitungan harga dan biaya, dan dibandingkan dengan masa pakai barang. (dtc)

BACA JUGA: