JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kendati Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan puluhan pramugari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait penetapan usia pensiun dini, tetapi pihak manajemen Garuda Indonesia belum bersedia mempekerjakan kembali puluhan pramugari yang sebelumnya telah dipensiunkan dini tersebut.

‪‬‪Kuasa hukum penggugat, Budi Santoso, mengatakan, telah jelas bahwa menurut putusan pengadilan, formulir usia pensiun 56 tahun menjadi 46 tahun adalah batal demi hukum, sehingga Garuda Indonesia harus menjalankan putusan perkara tersebut  dengan sukarela tanpa syarat. "Perlu jadi perhatian khusus, putusan ini adalah tingkat pertama dan terakhir," tandas Budi kepada gresnews.com, Sabtu (9/4), per telepon.

‪Menurut Budi, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, putusan adalah final di PHI. "Ini artinya putusan PHI final dan tidak bisa dikasasi ke MA," jelasnya.

‪Namun, menurut Budi, ada isu bahwa pihak Garuda Indonesia akan melakukan upaya hukum kasasi. Hal itu, menurut dia, merupakan tindakan hukum yang patut dicurigai dan perlu mendapatkan pengawasan secara khusus.‬

‪"Final adalah menentukan pemenangnya dan terakhir. Bagi yang kalah ya gak ada lagi kejuaraan berikutnya. Mau melawan siapa, kemudian anggaran yang dipakai untuk membiayai kasus Garuda atau lawyer fee-nya jelas penggunaan anggaran dari negara, yang menyimpang," ujarnya.‬

Pada 7 Maret 2016 PHI pada PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa perkara gugatan 33 awak kabin wanita Garuda Indonesia melawan PT Garuda Indonesia, Tbk, putusannya adalah final.‬

‪"Jadi tidak bisa dibanding apalagi kasasi. Namun jika PT Garuda Indonesia memaksakan melakukan banding atau kasasi maka Direktur Utama Garuda Indonesia berarti menantang Presiden Republik Indonesia.‬ Pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Maret 2016 saat memperingati Hari Perempuan Sedunia menyatakan hentikan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan," kata Budi.

Budi juga meminta agar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri dan Menteri BUMN Rini Soemarno bertanggung jawab terkait pengawasan melekat (waskat) terhadap perusahaan penerbangan raksasa pelat merah itu.  Demikian juga dengan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan harus menegur Dirut Garuda untuk menaati putusan pengadilan.‬

‪Sebagai catatan, inti putusan PHI adalah bahwa formulir usia pensiun 56 tahun menjadi 46 tahun, seperti dalam Surat Keputusan Direktur Utama Garuda Indonesia tentang usia pensiun dini karyawan, batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. Sebab Garuda Indonesia telah membatalkan sendiri dengan mengembalikan usia pensiun pramugari bernama Bernaddet, Sari Puspita, dan Neneng Saragi (ketiganya adalah penggugat) ke usia pensiun normal yaitu 56 tahun. Hal itu berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh VP-HRD LUKMAN, tanggal 5 Agustus 2014.

‪Budi menambahkan Menakertrans Hanif Dhakiri dalam suratnya yang ditujukan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tanggal 19 Agustus 2015 telah meminta agar Garuda Indonesia menghilangkan diskriminasi awak kabin wanita dan kepada mereka yang sudah terlanjur diberhentikan agar dipekerjakan kembali, yang tembusannya disampaikan juga kepada Presiden RI.‬

‪Menurutnya, tindakan pihak Garuda Indonesia yang memaksa mengajukan kasasi terhadap putusan PHI yang pertama dan terakhir adalah menyalahi aturan‬. ‪Budi menegaskan, pembiaran semacam ini tidak baik, apalagi memaksakan kehendak yang bertujuan mengulur-ulur waktu, yang patut diduga untuk memaksakan memenangkan pihak Garuda Indonesia di tingkat kasasi.‬

Tak hanya itu, Budi juga mendesak pihak Garuda Indonesia untuk segera membayarkan gaji 33 awak kabin wanita tanpa syarat dan menerbangkan kembali mereka secara permanen, seperti semula.‬

‪"Apabila Garuda Indonesia tidak melakukan pembayaran gaji dan tidak segera menerbangkan kembali, maka akan ada tindakan hukum kemudian," tandasnya.

‪Perjanjian Kerja Bersama (PKB), menurutnya, merupakan undang-undang tertinggi antara buruh dan majikan, dalam hal ini Garuda Indonesia. "Pak Dirut harus legowo lah, terimalah kembali mereka," katanya.‬

‪Sementara itu Sekretaris Perusahaan Garuda Indonesia Benny Siga Butarbutar enggan berkomentar banyak saat dimintai pendapat terkait sikap dan langkah manajemen Garuda Indonesia untuk menyikapi putusan PHI tersebut.‬

‪"Maaf, saya lagi ada meeting," kata Benny saat dihubungi gresnews.com, Jumat (8/4).‬

GARUDA HARUS PEKERJAKAN KEMBALI - Menanggapi soal tidak ada adanya kepastian dari pihak Garuda Indonesia terkait putusan PHI itu, Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf meminta pihak Garuda Indonesia untuk menerima dan mengikuti hasil keputusan PHI. ‪"Jadi sudah jelas harus diikuti. Karena setiap hubungan industrial harus diselesaikan dengan keputusan akhir PHI," katanya.

Menurutnya, putusan PHI tidak bisa dikasasi ke MA. "BUMN sebagai  bagian dari pemerintah harusnya tidak melanggar aturan yang ada," katanya.

Politisi dari Partai Demokrat itu pun meminta pihak Garuda Indonesia merealisasikan hasil putusan PHI dengan mempekerjakan kembali pramugari yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.‬

‪Dede menegaskan hak-hak pramugari yang dilanggar harus segera dikembalikan. Tidak ada alasan untuk menghentikan hubungan kerja yang sudah dibangun dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), hanya karena faktor usia. Semua sudah diatur sejak awal. Melanggar PKB sama saja melanggar amanat UU Ketenagakerjaan. Sangat disayangkan kalau BUMN masih bersifat oligarki dan otoriter.‬

‪Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) pada PN Jakarta Pusat Jan Manopo menyatakan keputusan manajemen Garuda Indonesia bahwa usia pensiun pramugari adalah pada usia 46 tahun batal demi hukum. Alasannya, keputusan tersebut bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Garuda Indonesia periode 2012-2014 dan PKB 2014-2016. Dengan dikabulkannya gugatan terhadap manajemen Garuda Indonesia, 33 pramugari yang sebelumnya terkena pensiun dini tersebut dapat dipekerjakan kembali.

BACA JUGA: