JAKARTA - Jaksa menuntut mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 8 bulan kurungan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadinoto Soedigno berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsidiair 8 bulan kurungan," ucap jaksa Ni Nengah Gina Saraswati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Kamis (3/6/2021).

Jaksa menilai berdasarkan uraian analisis yuridis terhadap perbuatan Hadinoto, terungkap fakta bahwa rangkaian perbuatan dilakukan secara sadar dan segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa.

"Dengan demikian maka bentuk kesengajaan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut adalah kesengajaan," jelas jaksa yang disapa Gina itu.

Kemudian, kata Gina, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHP. "Sehingga sudah sepatutnya terdakwa dihukum dengan hukuman yang setimpal untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut," tegasnya.

Jaksa juga menilai terdakwa Hadinoto secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf A Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, UU Nomor 20 tahun 2001, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimanan dalam dakwaan Kedua.

Selain itu, jaksa juga menuntut dengan pidana tambahan terhadap terdakwa Hadinoto untuk membayar uang pengganti sejumlah US$2.302.974,08 dan uang sebesar Euro477.540 atau setara dengan Sing$3.771.637,58 atau setidak-tidaknya uang yang senilai dengan nilai itu selambat-lambatnya 1 bulan setelan putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. "Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 tahun," tutur Gina.

Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menetapkan lamanya penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. "Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegasnya.

Dalam perkara ini, Hadinoto bersama dengan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Kapten Agus Wahjudo dinilai terbukti melakukan intervensi menguntungkan perusahaan tertentu, mengangkat perusahaan intermediary milik Sutikno Sudaryo di luar pengetahuan tim pengadaan pesawat dalam proyek pengadaan di Garuda Indonesia 2004-2014, yakni pengadaan dan pemeliharaan mesin Rolls-Royce, 21 unit pesawat Airbus A 330 Series, 25 unit Pesawat Airbus A 320 Series, pesawat Airbus 25, 18 unit CRJ dan 16 unit ATR.

Ketiganya menerima fee berupa uang Sing$ 2,3 juta, Euro 447 ribu melalui perusahaan perantara yang dikendalikan Sutikno, serta fasilitas hotel, dan jet eksekutif rute Denpasar-Jakarta yang dibayar PT Mugi Rekso Abadi Milik Sutikno.

Menurut jaksa, perusahan perantara yang dikendalikan Sutikno antara lain Connaught International Pte Ltd ) (Kenot), PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa, dan Summerville Pasific Inc (perusahaan terafiliasi dengan Kenot).

Adapun tim penasihat hukum Hadinoto menyatakan akan melakukan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya. (G-2)

BACA JUGA: