JAKARTA - Saksi ahli menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdapat tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Direktur Teknik Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno yang menerangkan mengenai dua modus pencucian uang yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam menyamarkan harta kekayaan. Diantaranya tidak melaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal tersebut dikatakan Ahli TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ardian Dwiyunanto dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembelian pesawat dengan terdakwa mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno.

"Jadi yang saya sampaikan tadi, dua modus tadi, lazim dilakukan oleh para pelaku TPPU untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul kekayaannya," kata Ardian di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, akhir pekan lalu (8/5/2021).

Menurut Ardian modus yang lazim dilakukan oleh para pelaku tindak pidana pencucian uang diantaranya transaksi palsu dengan menyebar kebeberapa rekening.

"Ya, yang saya sampaikan tadi, modus-modus tersebut, sebagaimana ilustrasi saudara JPU adalah modus-modus yang lazim dilakukan oleh pelaku TPPU," jelasnya.

Kemudian, modus lazim lainnya yang dilakukan para pelaku adalah menyembunyikan hasil kejahatan ke rekening di luar negeri serta dengan tidak melaporkan harta kekayaannya ke dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadi di dalam TPPU lagi ini adalah khasanah yang didisclose oleh PPATK. Memang ada model atau modus penyelenggara negara itu tidak menyampaikan LHKPN, nya secara lengkap. Modus itu lazim juga dilakukan oleh para pelaku TPPU untuk menyembunyikan, menyamarkan hasil kejahatan," tutur Ardian.

Dalam perkara ini, Jaksa mencoba mencari pengetahuan tentang tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh terdakwa Hadinoto Soedigno yang menyamarkan harta kekayaan dan memiliki beberapa rekening untuk menyesatkan orang lain.

Hal itu dilihat dari beberapa nomor rekening yang dimiliki terdakwa Hadinoto saat menerima transaksi uang kemudian ditarik tunai melalui rekening keluarganya.

Dari keterangan saksi ahli tersebut, diketahui bahwa terdakwa Hadinoto Soedigno diduga telah melakukan tindak kejahatan dalam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Atas perbuatannya tersebut, Hadinoto Soedigno didakwa menerima uang US$2,3 juta, dan Eruro 477 ribu dari Airbus S.A.S, Roll-Royce Plc, dan Avions de Transport Régional (ATR) melalui intermediary Connaught International Pte Ltd ) dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedardjo serta dari Bombardier Canada melalui Hollingsworld Management International Ltd Hongkong ( HMI) dan Summerville Pasific Inc.

Pemberian fee tersebut agar Hadinoto bersama-sama dengan mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Kaptenn Agus Wahjudo melakukan intervensi dalam pengadaan pesawat Airbus A.330 series, Pesawat Airbus A.320, Pesawat ATR 72 serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG serta pembelian dan perawatan mesin (engine) Rolls-Royce Trent 700 series di Garuda Indonesia periode tahun 2005 sampai dengan 2014.

Hadinoto juga didakwa menyamarkan penerimaan hadiah fee imbalan atas proyek pesawat tersebut dengan mentransfer ke rekening pribadi dan keluarga yakni atas nama Tuti Dewi, Putri Anggraini Hadinoto dan Rulianto Hadinoto tahun 2015-2016. (G-2)

BACA JUGA: