JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menemukan keterlibatan langsung La Nyalla Matalliti dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit di Universitas Airlangga. Alih-alih menaikkan statusnya sebagai tersangka, penyidik justru menjerat pihak lain dalam perkara ini.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan telah mempunyai bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Fasichul Lisan sebagai tersangka. Ia merupakan mantan rektor Universitas Airlangga, Surabaya sebelum digantikan Mohammad Nasih.

Fasichul menjabat sebagai rektor Juni 2006 hingga Juni 2015. Pembangunan Rumah Sakit di Unair dilakukan pada 2010, itu berarti ketika kasus ini terjadi, Fasichul masih memimpin salah satu universitas negeri terbesar di Indonesia itu.

Fasichul ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan dua tindak pidana korupsi sekaligus. Pertama, pembangunan RS kesehatan Unair pada sumber DIPA 2007-2010, dan kedua, peningkatan sarana prasarana rumah sakit yang sama sumbernya yakni DIPA 2009.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup meningkatkan status kasus ini ke penyidikan FAS (Fasichul Lisan-red) rektor Unair 2006-2015," kata Yuyuk di kantornya, Rabu (30/3) petang.

Yuyuk mengatakan, selain bertindak sebagai rektor, ketika kasus ini berlangsung, Fasichul juga menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dari proyek tersebut. "Kerugian sekitar Rp85 miliar dari total nilai proyek kurang lebih Rp300 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, Fasichul dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

LA NYALLA TAK DILEPAS - Yuyuk menegaskan, walaupun telah menjerat pelaku baru dalam perkara ini bukan berarti penyidik berhenti untuk terus mengembangkan kasus ini. Menurut Yuyuk, KPK tetap membuka kemungkinan mencari keterlibatan pihak lain termasuk La Nyalla.

"Masih akan ditelusuri keterlibatan pihak-pihak lain. KPK tidak menutup kemungkinan asal ada dua alat bukti yang cukup," terang Yuyuk.

Dalam kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Terbaru yaitu kantor rektorat Unair yang disambangi penyidik dari pukul 10.00 WIB kemarin, hingga malam tadi. Sebelumnya, PT Pembangunan Perumahan juga menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik.

"Kemarin penyidik menggeledah kantor PT PP Divisi Operasi III Jalan Raya Juanda nomor 1 Sidoarjo. Dari lokasi menyita dokumen hard copy dan soft copy seperti kontrak dan dokumen keuangan," tutur Yuyuk.

PT PP merupakan pemenang dalam proyek Unair. Dalam melakukan pengerjaan, perusahaan kontraktor BUMN itu menggandeng PT Airlangga Tama Nusantara Sakti milik La Nyalla Matalliti melalui sistem kerjasama operasi (KSO) atau yang lazim disebut juga Joint Operation.

Menurut Yuyuk, salah satu yang ditelusuri KPK yaitu keterlibatan perusahaan lain ataupun para pemiliknya dalam kasus ini. Apalagi dalam proses penyelidikan La Nyalla sudah pernah diperiksa oleh tim penyelidik.

"Akan ditelusuri apakah hanya PT PP atau perusahaan lain yang ikut tender dua objek, yang satu itu rumah sakit yang satu sarana dan prasarana rumah sakit," imbuhnya.

KPK memang telah berkali-kali mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini. Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengindikasikan bahwa status La Nyalla hanya selangkah lagi dinaikkan sebagai tersangka.

"Teman-teman (penyidik) ke sana tadi juga cari pentunjuk mengenai hal itu, mungkin di KPK tidak terlalu lama akan dinaikkan statusnya (ke penyidikan)," terang Agus di kantornya, Selasa (30/3) malam.

La Nyalla pernah diperiksa KPK pada saat tahap penyelidikan kasus ini. Ketika itu ia mengakui bahwa perusahaan istrinya yaitu PT Airlangga Tama Nusantara Sakti merupakan salah satu subkontraktor PT Pembangunan Perumahan (PP) dalam proyek Unair.

Di perusahaan tersebut, istri La Nyalla yaitu Machmudah tercatat sebagai Komisaris Utama. "Ditanya soal perusahaan saya, Airlangga Tama. Ditanya bagaimana prosesnya sehingga bisa masuk," kata La Nyalla di Gedung KPK 11 Maret 2015 lalu.

La Nyalla mengklaim bahwa perusahannya mendapat proyek tersebut dengan cara yang sah. Untuk itu ia mengaku sama sekali tidak ada masalah dengan perusahaannya itu. Menurutnya, meskipun sebagai Ketua Kadin Jawa Timur, tetapi dirinya tidak pernah melakukan intervensi untuk mendapatkan proyek itu.

"Sudah selesai tahun 2010, kita JO, kita member. Tidak ada yang aneh, semuanya aman kok," tutur La Nyalla kala itu.

BACA JUGA: