JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah dinyatakan buron sejak 28 Maret lalu, Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) nonaktif La Nyalla Mattaliti akhirnya dipulangkan ke Indonesia, Selasa (31/5). Tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur 2012 itu dideportasi ke Indonesia oleh otoritas Imigrasi Singapora setelah dinyatakan overstay di negara tersebut. Jaksa langsung menangkap dan membawa La Nyalla ke Kejaksaan Agung Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

La Nyalla tiba sekitar pukul 19.30 WIB dengan dikawal ketat petugas intelijen Kejaksaan Agung. La Nyalla yang diturunkan dari mobil Toyota Innova berwarna hitam memilih bungkam saat digiring masuk ke Gedung Bundar. La Nyalla kembali ditetapkan tersangka untuk ketiga kalinya pada Senin (30/5) setelah Pengadilan Negeri Surabaya menganulir penetapan La Nyalla sebagai tersangka pekan lalu.

Penetapan tersangka terhadap La Nyalla karena penyidik mengklaim memiliki bukti kuat berupa pemalsuan kuitansi. La Nyalla dituding terbukti korupsi menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5,3 miliar pada 2012. Keuntungan yang didapat dari penjualan saham itu sebesar Rp1,1 miliar masuk ke kantongnya. Saat itu Kadin Jawa Timur, dimana La Nyalla duduk sebagai ketua, mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2011-2014 senilai Rp48 miliar. Ia menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli saham, kemudian menjual kembali saham tersebut hingga memperoleh keuntungan Rp1,1 miliar.  

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Made Suarmawan mengatakan, terhadap La Nyalla akan dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Namun pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung dengan alasan keamanan serta intervensi. Meski kasusnya ini masih ditangani Kejati Jawa Timur.

Seperti diketahui La Nyalla disebut-sebut merupakan keponakan Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali. Oleh karenanya diduga kasus tersebut sarat dengan intervensi, sehingga kasusnya perlu dikawal oleh Kejaksaan Agung.  

"Selama 20 hari ke depan, LN (La Nyalla-red) akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Made di Kejaksaan Agung, Selasa (31/5).

Menurut Made, penahanan di Kejagung dilakukan hingga berkas La Nyalla lengkap dan siap disidangkan. Made menegaskan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan jaksa sudah sesuai prosedur hukum.

Sementara itu La Nyalla belum juga kapok melawan. Di hadapan para penyidik, dia tetap menolak diperiksa kejaksaan. Surat penetapan penahanannya juga enggan ia tandatangani. Sementara jaksa bersikeras memeriksa.  

Bahkan pihak La Nyalla menuding tindakan yang dilakukan jaksa melawan hukum dan pembangkangan atas putusan peradilan. Kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero, mengatakan, La Nyalla tidak bersedia diperiksa sebagai tersangka karena dia taat pada putusan pengadilan. Sementara kejaksaan membangkang terhadap putusan pengadilan. Putusan hakim praperadilan terakhir menyatakan penetapan tersangka terhadap La Nyalla dinyatakan tidak sah dan melanggar hukum.

"La Nyalla tetap tidak mau di-BAP, dia hanya sempat diberikan tiga pertanyaan, yaitu nama dan sehat itu saja. Tidak ada satu pun ditandatangani La Nyalla, apa itu BAP, penahanan, penyitaan," jelas Togar usai mendampingi La Nyalla.

Togar mengatakan, dalam kasus ini Kejaksaan tidak menghargai putusan pengadilan. Ia mengaku telah mencoba untuk menjelaskan kepada penyidik bahwa yang dilakukannya bentuk pembangkangan atas hukum. Namun penyidik bersikeras penyidikan harus dilakukan.

Namun saat Togar mendesak atas perintah siapa penyidikan itu dilakukan, penyidik memberikan jawaban yang tak jelas. Menurut penyidik, penyidikan itu dilakukan atas perintah atasannya. "La Nyalla tetap koperatif, tidak mungkin bisa melawan kejaksaan yang arogan," kata Togar.

BERTARUNG DI PENGADILAN - Togar mengatakan pihaknya tidak akan lagi mengajukan gugatan praperadilan. Dirinya akan memilih bertarung di pengadilan. "Percuma. Kita akan hadapi, silakan jaksa membuktikan," tantang Togar.

Menurutnya, sangkaan yang ditudingkan kepada kliennya tak berdasar. Tidak tidak ada kerugian negaranya. La Nyalla telah mengembalikan uang yang diduga dikorupsi tersebut.

Bahkan Tigor membantah pernyataan Kajati Jatim Maruli Hutagalung soal kuitansi palsu sebagai bukti pengembalian kerugian negara.

"Jangan sekali-kali percaya pada omongan Kajati Maruli, percayalah bukti di pengadilan. Karena Kajati memprovokasi masyarakat terhadap peristiwa ini. Dalam penuntutan, telah diakui pengembalian uang itu tapi kenapa jaksa melakukan hal yang lain," jelas Togar.

BACA JUGA: