JAKARTA, GRESNEWS.COM - Keterlibatan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Universitas Airlangga (Unair) Surabaya makin terlihat jelas. Kejelasan itu didapat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di perusahaan milik La Nyalla yaitu PT Airlangga Tama Nusantara Nusantara Sakti. Penggeledahan ini semakin memperbesar peluang adanya indikasi keterlibatan La Nyalla dalam kasus yang telah merugikan negara sekitar Rp17 miliar tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penggeledahan itu bertujuan untuk mencari jejak tersangka ataupun keterlibatan pihak lain dalam kasus itu, termasuk La Nyalla. Agus, bahkan mengindikasikan segera menaikkan status tersangka kepada Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur itu. "Teman-teman (penyidik) ke sana tadi juga cari petunjuk atau clue mengenai hal itu, mungkin di KPK tidak terlalu lama akan dinaikkan statusnya (ke penyidikan)," terang Agus di kantornya, Selasa (30/3) malam.

Agus menyatakan, saat ini memang ada tim penyidik yang berada di Jawa Timur dan didampingi langsung oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Kedatangan tim tersebut mempunyai dua tujuan yang kesemuanya untuk mencari keterlibatan La Nyalla seorang.

Pertama, melakukan gelar perkara bersama tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas kasus dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham perdana (IPO). Kemudian yang kedua melakukan penggeledahan di beberapa tempat seperti PT Airlangga Tama Nusantara Nusantara Sakti dimana istri La Nyalla terdaftar sebagai Komisaris Utama. "Sebetulnya memang ada kasus yang disurpervisi dan ada juga kasus lain sebetulnya kalau bicara nama tadi sebetulnya selain supervisi ada kasus lain (Unair)," terangnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief. Menurutnya, memang saat ini pihaknya sedang meneliti salah satu kasus korupsi terkait Unair. Dan dalam pelaksanaannya ternyata kasus tersebut bersinggungan dengan beberapa pihak sehingga dilakukan penggeledahan.

"Ada kasus yang sedang diteliti KPK dan dalam proses penelitian itu ternyata bersinggungan, beririsan sehingga butuh keterangan tambahan atau barang bukti yang ditempati satu kompleks ditempati La Nyalla," terangnya.

Jika kasus yang melibatkan La Nyalla ini dinaikkan ke tingkat penyidikan, bisa dipastikan KPK memang akan bersinggungan dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejati Jatim telah lebih dulu menyidik kasus korupsi La Nyalla terkait dugaan korupsi dalam pembelian saham pada Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim menggunakan dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 milliar.

Namun, KPK menyatakan, untuk soal ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kejati Jatim. Laode M Syarif mengungkapkan, KPK rutin berkoordinasi dengan Kejati Jatim karena akan menangani tersangka yang sama, meskipun dalam kasus yang berbeda.

Terkait kasus PT Pembangunan Perumahan (PT PP) ini, sebenarnya pernah diungkapkan sendiri oleh La Nyalla kala diperiksa KPK setahun yang lalu. Kala itu La Nyalla menyebut PT PP bekerjasama dengan perusahaan miliknya untuk membangun RS Unair.

"Saya dimintai keterangan tentang proyek 2010 di Unair. Rumah Sakit Unair. Perusahaan saya Airlangga Tama kita JO (Joint Operation) sama PP (PT Pembangunan Perumahan)," kata La Nyalla di KPK, ketika itu. La Nyalla sendiri saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan Kejati Jatim. Posisi terakhirnya diketahui berada di Malaysia.

TANGGUNG JAWAB KEJAKSAAN - Terkait kasus pembelian saham Bank Jatim dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sendiri mengaku akan bekerjasama dengan KPK agar melakukan supervisi bahkan melimpahkan kasus itu ke KPK. Namun menurut La Ode Muhammad Syarief, terkait soal itu, belum ada keputusan resmi Kejati Jatim terkait apakah akan menyerahkan sepenuhnya kasus La Nyalla ini kepada KPK.

"Untuk itu hingga saat ini kasus tersebut masih merupakan tanggung jawab dari Kejati Jatim," kata Syarief.

Syarief mengaku tidak mau ikut campur mengenai masalah teknis dalam kasus La Nyalla sebelum sepenuhnya diserahkan kepada KPK, termasuk mengenai pencarian La Nyalla yang diduga sedang berada di luar negeri sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Kejati. "Itu kan sebenernya kasus La Nyalla di Kejaksaan, jadi kami tidak akan melakukan dulu seperti itu (penjemputan)," ujar Syarief.

KPK memang mempunyai pengalaman dalam menanggulangi para tersangka kasus korupsi yang berada di luar negeri. Tercatat ada tiga tersangka KPK yang kabur tetapi berhasil ditangkap dengan bantuan interpol seperti Anggoro Widjojo, Nunun Nurbaeti, serta Muhammad Nazaruddin.

Menurut Syarief, selama kasus tersebut belum resmi diserahkan, pihaknya cuma sekadar membantu Kejati dalam proses penyidikan. "Kalau Kejaksaan membutuhkan bantuan untuk info dan bukti-bukti untuk mempercepat proses itu, KPK akan bantu. Tidak perlu mengambil alih atau melimpahkan ke sana. Termasuk La Nyalla, Kalau ada info yang dibutuhkan Kejaksaan kami akan bantu," tuturnya.

La Nyala Mattalitti sendiri sejak Selasa (29/3) memang sudah berstatus DPO alias buronan. Penetapan status DPO itu dilakukan setelah pihak Kejati Jatim gagal melakukan eksekusi pemanggilan paksa kepada La Nyalla.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Romy Arizyanto mengatakan, sebelum ditetapkan DPO, penyidik sudah melakukan pemanggilan tersangka La Nyalla sebanyak tiga kali. Namun, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu selalu mangkir.

Senin (28/3), penyidik Kejati Jatim sudah berupaya melakukan jemput paksa La Nyalla, dengan mendatangi tempat tinggalnya di Surabaya hinga kantor Kadin Jatim di Jalan Bukit Darmo Golf. Namun, tersangka tak ditemukan. Tim dari kejati juga disebar ke Jakarta, untuk mengawasi keberadaan Nyalla di beberapa hotel atau tempat singgahnya.

Lagi-lagi penyidik gagal menemukan Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI. "Di Surabaya sudah dicari di tiga titik. Tim di Jakarta juga sudah mendatangi beberapa hotel, juga belum menemukan tersangka," ujarnya. Belakangan di duga, La Nyalla sudah kabur ke Malaysia sejak tanggal 17 Maret lalu melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Untuk menangkap L Nyalla, Kejati Jatim pun akan menggandeng instansi terkait seperti intel dan pidsus Kejaksaan Agung, Kepolisian Daerah Jawa Timur yang ditembuskan ke Kapolri, imigrasi, hingga interpol untuk menjemput DPO tersangka La Nyalla. "Kita juga berkoordinasi dengan Interpol, jika tersangka berada di luar Indonesia," tandasnya.

KABUR SEBELUM DICEKAL - Tekait dugaan larinya La Nyalla ke Malaysia, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan pihak tidak kecolongan atas kaburnya La Nyalla. Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, saat La Nyalla diduga kabur, belum ada permintaan resmi dari Kejaksaan Agung untuk mencegah kepergian ketum PSSI tersebut ke luar negeri.

"Pada hari keberangkatan tersangka La Nyalla ke luar negeri, belum ada permintaan dari Kejaksaan Agung untuk mencegah kepergiannya ke luar negeri," ujar Ronny, Selasa (29/3).

Ronny mengatakan, pencegahan terhadap La Nyalla telah berlaku sejak permintaan diterima Ditjen Imigrasi dengan dikeluarkannya surat perintah kepada seluruh kepala kantor imigrasi, termasuk kepala kantor imigrasi khusus Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan pencegahan.

"Tanggal berlakunya adalah sejak tanggal 18 Maret 2016, yaitu sejak diterimanya Surat Permintaan Pencegahan Kejaksaan Agung tertanggal 18 Maret 2016 yang diterima pada tanggal yang sama oleh Ditjen Imigrasi. Artinya, pencegahan oleh Ditjen Imigrasi berlaku setelah tersangka La Nyalla melintas ke luar negeri pada hari sebelumnya," kata Ronny.

Hingga saat ini La Nyalla diketahui belum kembali dari luar negeri untuk masuk kembali ke Indonesia. "Catatan di tempat pemeriksaan imigrasi baik bandara, pelabuhan dan perbatasan darat belum ada kedatangan yang bersangkutan masuk ke Indonesia," jelas dia. (dtc)

BACA JUGA: