JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti sedang didera kasus-kasus korupsi. Mulai dugaan korupsi dana hibah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur hingga keterlibatan perusahaannya dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan Laboratorium Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II tahun 2010.

Kasus pertama saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan La Nyalla telah berstatus tersangka. Sedangkan kasus kedua ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus La Nyalla kini menjadi sorotan publik termasuk dari Komisi Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan RI menyebut menerima setidaknya kurang dari 50 pengaduan dari masyarakat Jawa Timur terkait dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan La Nyalla Mattalitti. Penanganannya dinilai masih belum menyentuh aktor intelektualnya.

Ketua Komisi Kejaksaan Soemarno dalam keterangannya menyampaikan masyarakat mengharapkan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersikap tegas dan konsisten dalam penanganan kasus Korupsi yang diduga melibatkan La Nyalla Mattalitti.

Kata Soemarno, Komisi Kejaksaan memberikan dukungan terhadap langkah berani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah memberikan kepastian sekaligus harapan terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Jawa Timur. "KKRI mendukung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mendayagunakan semua instrumen hukum yang ada dalam rangka memperlancar proses penanganan perkara ini, termasuk dalam pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti," kata Soemarno, Selasa (29/3).

Komisi Kejaksaan menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan terhadap Rumah Dinas Kejati Jawa Timur yang melibatkan ormas Pemuda Pancasila dengan maksud menentang penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum.

Komisi juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam mendukung Kejaksaan dalam melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan perlawanan bersama terhadap upaya-upaya yang dapat menghambat proses pemberantasan korupsi. "Komisi akan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses penegakan hukum kasus korupsi dengan tersangka La Nyalla Mattalitti, demi tegaknya hukum dan keadilan bagi semua orang," tandas Soemarno.

Diketahui, Kejati Jatim telah mengusut kasus dana hibah Kadin Jawa Timur sejak 2014. Kasusnya kemudian diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dua tersangka divonis bersalah yakni Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Kerja Sama Perdagangan Antarprovinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring.

Keduanya dianggap telah merugikan negara sebesar Rp26 miliar dari penggunaan dana hibah 2011-2014 senilai Rp52 miliar. Meski belum jelas pertanggungjawaban untuk sisa Rp26 miliar lagi, jaksa awalnya tidak memiliki alat bukti yang mengarah kepada La Nyalla. Namun setelah ditelisik dengan sangkaan penggunaan dana hibah untuk pembelian saham perdana dan keuntungan demi kepentingan pribadi, barulah ketahuan ada keterlibatan La Nyalla.

La Nyalla kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jawa Timur, tertanggal 16 Maret 2016. Ketua Kadin Jawa Timur 2010-2014 itu disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim pada 2012.

Meskipun kasus La Nyalla menjadi perhatian publik, namun kasus ini tidak akan diambil alih oleh Kejaksaan Agung. "Kejati juga sudah cukup tangani, mampu menyelesaikan kasus itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto, Selasa (29/3).

MASUK DPO - La Nyalla tiga kali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim namun tak hadir. Bahkan saat akan dilakukan upaya paksa di rumahnya, La Nyalla tidak berada di tempat. La Nyalla pun dipastikan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan. Kejati Jawa Timur mengendus keberadaan La Nyalla Mattalitti di Malaysia.

"Apa benar di luar negeri atau tidak saya belum tahu dan belum dapat informasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3).

Pencarian La Nyalla, kata Amir, tentu telah melibatkan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Jika dugaan La Nyalla berada di luar negeri, AMC akan bekerjasama dengan interpol dan akan melacaknya. La Nyalla sendiri dicekal sejak Rabu (16/3) lalu.

"Apakah dia keluar negeri setelah atau sebelum dicekal, nanti akan dicari tahu dulu," jelasnya.

Selain kasus dana hibah, La Nyalla tersandung kasus korupsi lain. KPK yang mengendusnya. Itu terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Universitas Airlangga dan Laboratorium Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II tahun 2010.

PT Airlangga Tama Nusantara Saktu, perusahaan milik La Nyalla, menjadi vendor pengerjaan rumah sakit tersebut bekerja sama dengan PT Pembangunan Perumahan. Diduga ada permainan komisi. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka, mereka adalah Giatno Raharjo selaku Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan dan Mintarsih selaku Direktur Marketing PT Anugerah Nusantara.

BACA JUGA: