JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP), Tri Wiyasa menaklukan Kejaksaan Agung sukses. Setelah tiga tahun tak tersentuh hingga dinyatakan buron, adik dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Tri Wicaksana ini akhirnya lepas dari jeratan hukum. Gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Agung pada 2013 lalu, dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tri Wiyasa merupakan  tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kantor Bank Jabar Banten (BJB) di Jakarta. Selain Tri mantan Kepala Divisi Umum BJB Wawan Indrawan juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun Pengadilan Tipikor Bandung memutus yang bersangkutan tidak bersalah dan divonis bebas dari segala tuntutan. Sementara Jaksa menyikapi putusan itu dengan mengajukan kasasi.

Pada sidang putusan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/3), hakim Effendi Mukhtar mengabulkan permohonan Tri Wiyasa seluruhnya.

"Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan tersangka dan memutuskan tidak sahnya penyidikan," kata hakim Effendi Mukhtar di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan, Selasa (1/3).

Menurut hakim, penetapan tersangka Tri Wiyasa tidak sah karena perjanjian antara perusahaan yang dipimpinnya dengan BJB belumlah  usai. Hal ini, dinilai hakim, membuat jumlah kerugian negara belum dapat dihitung. Hakim juga memutuskan proses penyelidikan pada kasus ini harus dihentikan.

"Kerugian negara adalah bukti esensil dalam tindak pidana korupsi," katanya.

Kasus ini berawal dari keinginan Direksi BJB untuk memiliki kantor cabang BJB di Jakarta. Mereka, lalu membeli 14 dari 27 lantai T-Tower yang rencananya akan dibangun di Jalan Gatot Subroto Kaveling 93, Jakarta.

Untuk mewujudkan keinginan itu Tim BJB bernegosiasi dengan Comradindo, perusahaan teknologi informasi yang mengklaim sebagai pemilik lahan Kaveling 93. Lalu disepakati harga pembelian tanah sebesar Rp 543,4 miliar, dalam rapat direksi setuju membayar uang muka 40 persen atau sekitar Rp 217,36 miliar pada 12 November 2012 dan sisanya, dicicil senilai Rp 27,17 miliar per bulan selama setahun.

Namun dalam transaksi itu ditemukan kejanggalan, mulai status tanah yang diduga milik perusahaan lain sehingga rawan sengketa, harga tanah yang jauh di atas harga pasar sampai pembayaran uang muka yang menyalahi ketentuan. Akibat tindakan tidak profesional Bank BJB itu, negara diduga dirugikan sekitar Rp217,36 miliar.

PECUNDANGI KEJAGUNG - Dikabulkannya gugatan Tri Wiyasa merupakan kekalahan beruntun bagi Kejaksaan. Kekalahan ini juga membuktikan semakin tidak berwibawanya kejaksaan di hadapan koruptor. Bahkan Tri yang bertahun-tahun ditetapkan tersangka tak pernah diproses hukum. Kejaksaan seperti kesulitan memproses kasus Tri tersebut, meski sempat dinyatakan buron, kejaksaan tak pernah menemukannya. Sampai akhirnya pihak Tri mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas putusan itu, kedua belah pihak baik pihak jaksa maupun pihak pengacara yang mewakili Tri Wiyasa enggan mengomentari putusan tersebut. Kuasa hukum Tri Wiyasa,  Hironimus Dani dan Erry Ayudhiansyah yang hadir mewakili Tri menolak berkomentar. "Nanti, saya baru datang hari ini," kata Hironimus sambil pergi meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sikap serupa juga ditunjukkan Jaksa yang mewakili persidangan tersebut. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Jumhana juga tak menjawab telpon gresnews.com.

BACA JUGA: