JAKARTA, GRESNEWS.COM - Patrice Rio Capella memilih tak melanjutkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangkanya. Rio bersama tim kuasa hukumnya lebih memilih fokus ke persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab KPK telah menyatakan berkas perkara Rio lengkap dan segera dilimpahkan ke Tipikor.

Tim kuasa hukum Rio rupanya telah membaca gelagat KPK akan mengulur waktu. Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (30/10), yang dijadwalkan pembacaan berkas gugatan oleh pemohon, KPK tidak hadir dan menyampaikan surat penundaan selama sepekan.

Maqdir mengatakan, permohonan penundaan KPK hanya alibi KPK agar proses praperadilan digugurkan. Karena penundaan tersebut hanya untuk mempercepat pemberkasan kasus Rio. Maqdir mengambil sikap mencabut gugatan praperadilan dan fokus pengadilan Tipikor.  

"Yang menjadi pertimbangan klien kami telah disegerakan pemberkasannya oleh KPK dengan sengaja dan mengabaikan permintaan kami agar perkara menunggu praperadilan," kata Maqdir.

Hakim tunggal sidang praperadilan I Ketut Tirta yang mengadili perkara tersebut mempersilakan pencabutan tersebut. Namun pencabutan tetap dilakukan sesuai hukum acara yang berlaku. Hakim akan tetap menggelar sidang untuk meminta tanggapan dari termohon atas pencabutan pemohon.

PERCEPAT BERKAS - KPK memang harus berkejaran dengan waktu, menyusul diajukannya gugatan properadilan oleh Rio. Anggota DPR dari Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 15 Oktober 2015. Kemudian pada 23 Oktober dilakukan penahanan. KPK juga telah menyatakan berkas mantan Sekjen Nasdem ini lengkap dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan langkah cepat penyidik KPK menyelesaikan berkas Rio karena kasusnya merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi majelis hakim PTUN Medan. Penyidik juga memeriksa secara maraton sejumlah pihak yang diduga mengetahui dugaan gratifikasi atas Rio. Termasuk memeriksa Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Dalam kasus ini, selain Rio,  KPK telah menetapkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo dan istrinya Evy Susanti. Patrice Rio disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 a atau b atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gatot dan Evy masing-masing disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

RIO KECEWA - Langkah KPK mempercepat kasus Rio disayangkan tim kuasa hukumnya. Maqdir mengatakan kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Agung yang menjerat Rio dinilai tidak cocok ditangani oleh KPK. Suap yang hanya Rp200 juta lebih tepat ditangani institusi sekelas Polres.

"KPK keberadaanya untuk menangani perkara-perkara yang besar, bukan perkara yang kecil seperti ini yang menimbulkan keuangan negara yang besar," kata Maqdir, pengacara yang pernah memenangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan ini.

Maqdir menandaskan pada UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di sana disebutkan kasus yang layak ditangani oleh lembaga anti  korupsi itu yakni kasus yang ´meresahkan masyarakat´ dan nilai korupsinya di atas Rp1 miliar.

Pada Pasal 11 UU  KPK dinyatakan bahwa KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang: (i) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, (ii) mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau (iii) menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Maqdir mengatakan semua unsur tersebut tidak terpenubi. "Tidak ada kok masyarakat yang resah, bahkan konstituen Rio di Bengkulu juga tidak pernah tahu ada uang 200 juta ini," kata Maqdir.

Menurut KPK, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho non aktif dan istrinya Evy Suanty diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

BACA JUGA: