JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap kasus suap terhadap hakim Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), Medan. Setidaknya ada tiga tempat yang digeledah KPK yakni rumah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, pendopo gubernur dan kantor gubernur. "Penggeledahan hari ini sejak  jam 11-an di Medan," kata  Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (12/8).‎

KPK juga melakukan upaya penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta kemarin. Penggeledahan yang dilakukan di antaranya di rumah istri muda Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, di Tebet dan rumah sekretaris pengacara senior Otto Cornelis Kaligis, Yenny, yang berada di Kemayoran, Jakarta Pusat. Tempat lain yang digeledah yaitu rumah Yulius Irwansyah atau Iwan yang merupakan salah satu anak buah OC Kaligis di kawasan Permata Hijau.

Priharsa menjelaskan dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Untuk diketahui, penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan untuk Gatot dan Evy. Sementara untuk OC Kaligis, saat ini penyidikannya sudah selesai.

Khusus di rumah sekretaris Kaligis, penyidik tengah memburu beberapa dokumen berkaitan dengan transaksi yang pernah dilakukan Evy Susanti dengan kantor OC Kaligis. Penggeledahan ini tentu juga merupakan hasil pengembangan dari penyidikan OC Kaligis yang sudah selesai.

Selain melakukan penggeledahan KPK pun memeriksa Yagari Bhastara Guntur alias Gerry. Keterangan anak buah OC Kaligis itu akan dikorek dalam kasus suap yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho. "Diperiksa untuk tersangka GPN dalam perkara suap hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara," kata Priharsa.

Gerry menjadi satu-satunya saksi yang diperiksa KPK hari ini. Kasus ini juga menjerat OC Kaligis, dan istri muda Gatot, Evy Susanti.

Gerry sebelumnya telah mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Dia berharap hukumannya nanti bisa lebih ringan. KPK telah mengabulkan keinginan Gerry tersebut. KPK berharap Gerry kooperatif dan membeberkan fakta-fakta yang dia ketahui agar kasus ini terang benderang.

Kasus korupsi ini diawali gugatan mantan Kepala Biro Kuangan Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis yang mengajukan gugatan ke PTUN. Fuad Lubis merupakan anak buah dari Gubernur Gatot. Gugatan itu diduga untuk menyelamatkan nasib Gatot yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi bansos APBD Sumut, tahun 2011, 2012, dan 2013. Sejumlah pejabat Pemprov Sumut juga disinyalir terlibat dugaan korupsi tersebut. Kasus korupsi sendiri tengah diselidiki Kejaksaan Agung.

Dalam proses gugatan itu, Pemprov Sumut diduga ada campur tangan duit. Utamanya untuk mengkondisikan Hakim PTUN untuk mengabulkan gugatan Pemprov Sumut. Terbukti gugatan Pemprov Sumut belakangan dikabulkan Hakim PTUN Medan dengan Nomor: 25/G/2015/PTUN-Medan. Tak lama berselang dikabulkannya gugatan tersebut penyidik KPK melakukan  tangkap tangan saat berlangsung transaksi pemberian uang dari pengacara anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara alias Gary terhadap Ketua Pengadilan PTUN Medan.

Perkembangan penyidikan belakangan KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo dan istri mudannya, Evi Susanti, yang dalam kasus ini diduga ikut berperan menjembatani proses penyuapan tersebut. 

BERKAS LENGKAP - KPK telah merampungkan berkas pengacara senior Kaligis. Berarti dalam beberapa waktu kedepan, OC Kaligis itu akan segera di sidang. "(Berkasnya) P21 (berkas lengkap), dan hari ini rencananya dilimpahkan ke penuntutan," kata Johan Budi saat dikonfirmasi gresnews.com, Selasa (11/8).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPK lainnya Indriyanto Seno Adji juga membenarkan hal itu. Namun, saat ditanya apakah kelengkapan berkas ini secara otomatis akan menggugurkan sidang praperadilan yang diajukan OC Kaligis, Indriyanto menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tergantung hakimnya mas, bisa langsung gugur, atau tetap berjalan dulu prosesnya sampai diputuslah tersebut pada akhirnya," terang Indriyanto.

Meskipun begitu, ahli hukum pidana yang mempunyai gelar profesor ini berharap Majelis Hakim menggugurkan sidang praperadilan. Hal itu bertujuan agar perkara OC Kaligis dapat segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

KPK TAK JUJUR - Penggeledahan ini awalnya diketahui saat salah satu pengacara OC Kaligis, Johnson Panjaitan mengunjungi KPK. Menurut Johnson penggeledahan yang dilakukan penyidik merupakan rentetan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Sehingga berkas perkara kliennya sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya yaitu penuntutan. Padahal, OC Kaligis sedang menjalani gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Untuk itu Johnson menganggap apa yang dilakukan KPK merupakan ketidakjujuran. "Bahwa ada tindakan yang tidak jujur dari KPK, bukan dalam rangka mempersiapkan praperadilan tapi agar praperadilan kita gugur. Seluruh apa yang terjadi beberapa hari ini adalah salah satu langkah KPK untuk menggugurkan praperadilan," imbuh Johnson.

Pernyataan Johnson ini berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh para penyidik. Sebab, selain melakukan penggeledahan pada hari sebelumnya sehingga berkas perkara lengkap, penyidik juga melakukan perpanjangan penahanan OC Kaligis selama 20 hari kedepan.

Proses penyidikan OC Kaligis memang terbilang sangat cepat. Belum genap sebulan, kasus ini sudah rampung. Kaligis ditangkap pada 13 Juli 2015 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Kaligis ditangkap karena diketahui berusaha menghilangkan barang bukti kasus suap hakim PTUN Medan.

Sejak ditangkap, Kaligis terus menolak diperiksa sebagai tersangka maupun sebagai saksi untuk tersangka lain. Kaligis selalu menginginkan agar bisa segera disidangkan.

Kini, dalam kurun waktu 14 hari ke depan, perkara Kaligis akan segera disidang. Konsekuensinya adalah, gugatan praperadilan yang tengah diajukan Kaligis di PN Jakarta Selatan akan otomatis gugur.

"Ya praperadilannya memang akan gugur, mungkin memang ini strateginya KPK," tegas Johnson.

BUKA-BUKAAN DI PENGADILAN - OC Kaligis segera menjalani persidangan atas kasus suap hakim PTUN Medan. Ketua tim pengacara Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan bahwa kliennya akan buka-bukaan di persidangan kelak.

"Pak OC kan dari awal sudah bilang bahwa dia akan buka semua di pengadilan. Kenapa tidak di KPK, karena di sini ngerasa diperlakukan tidak adil. Kalau di pengadilan dia berharap bahwa pengadilan akan jujur dan adil," kata Humphrey, Selasa (11/8).

Humphrey mengaku hingga saat ini tim pengacara belum tahu menahu soal materi perkara yang menjerat kliennya. Kaligis masih terus tutup mulut kepada tim pengacara soal kasus suap hakim PTUN Medan.

"Saya rasa Pak OC yang tahu semua. Dia belum banyak bicara kepada saya soal materi yang ada. Karena baru berkutat soal prosedurnya saja," jelas Humphrey.

Humphrey menjelaskan, tak mungkin Kaligis akan mau dibawa ke KPK. Ayah Velove Vexia itu juga tidak mungkin akan mau menandatangani berkas pelimpahan kasusnya. "Kan teman-teman tahu sebelumnya Pak OC tidak mau tanda tangan. Kalau soal seperti itu pasti KPK punya mekanismenya. Kayak kemarin perpanjangan penahanan, karena Pak OC nggak mau menandatangani, penolakannya juga tidak mau ditandatangani, dilakukan video untuk itu, ada kamera video yang dibawa dan merekam segala sesuatu. KPK punya caranya untuk itu," jelas Humphrey.

Kini, pihak Kaligis justru mempertayakan kenapa proses pelimpahan berkas ke pengadilan bisa berjalan sangat cepat. Padahal, Kaligis lah yang meminta agar bisa segera disidang dan terus menolak diperiksa.

"Satu hal lagi yang jadi tanda tanya kita, Pak OC kan menyusul setelah OTT. Tapi sekarang yang OTT saja belum diajukan sama sekali bahkan berkasnya saja belum lengkap. Kok Pak OC yang duluan sekarang? Kenapa Pak OC yang duluan? Padahal kondisi kesehatan Pak OC ini bisa dibilang tidak baik, tensinya tinggi terus," tegas Humphrey.

Sementara itu, pihak KPK tak mempermasalahkan sikap Kaligis yang menolak untuk menandatangani berkas pelimpahan. KPK tetap pada rencana awal agar Kaligis bisa segera disidangkan, sesuai dengan permintaan Kaligis sejak menolak untuk diperiksa. "Kami memang sudah bersepakat bahwa minggu ini berkas OCK dilimpahkan ke penuntutan," tutur Indriyanto Seno Adji.

BACA JUGA: