JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meminta keterangan dari mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait perencanaan proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM. Amir mengaku tak banyak ikut rapat perencanaan namun selalu mendapat laporannya dari Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang telah dijadikan tersangka.

"Saya diperiksa untuk mengonfirmasi rapat-rapat perencanaan pembahasan payment gateway. Banyak sekali rapatnya, saya tidak tahu dan tidak hadir," kata Amir usai diperiksa selama 5,5 jam di Bareskrim, Senin (1/6).

Menurut politisi Partai Demokrat ini, dalam proyek ini Denny merupakan inisiator payment gateway selalu melaporkan bahwa sudah dilakukan proses harmonisasi dengan beberapa instansi terkait sebelum payment gateway diluncurkan. "Ada proses harmonisasi yang menurut Pak Denny sudah dilakukan," kata dia.

Amir mengakui dirinya hanya satu kali menghadiri rapat membahas payment gateway pada pertengahan September 2014. Khususnya rapat mendadak menyikapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kasus pament gateway.

"Satu-satunya rapat yang saya hadiri mengenai paymeny gateway adalah rapat pertengahan September saat saya undang rapat darurat eselon I termasuk Wamen Denny untuk mendengarkan laporan Irjen Agus Sukiswo  tentang temuan BPK soal payment ada penyimpangan," papar Amir.

Setelah rapat itu Amir langsung memutuskan menghentikan program payment gateway. Setelah itu, dirinya mengetahui jika kasus ini diselidik oleh polisi atas laporan LSM.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus menyebut Direktur Utama Bank Centar Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja diperiksa terkait kaus Payment Gateway yang melibatkan Denny Indrayana.

"Iya, yang bersangkutan diperiksa selama dua jam dari jam 09.00-11.00WIB," kata Wiyagus beberapa waktu lalu.

Namun Wiyagus tak menjelaskan kaitan Jahya dengan kasus pembuatan paspor secara elektronik itu. Namun, dia berjanji akan memberikan keterangan hasil pemeriksaan Dirut BCA dan membeberkan sejauh mana perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Rerserse Kriminal Mabes Polri pun terus mendalami kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementrian Hukum dan HAM. Pada Februari lalu, pihak kepolisian juga menerima laporan perihal dugaan tindak pidana korupsi itu.‬ Tak lama berselang, penyidik Bareskrim langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Denny Indrayana kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem tersebut.

Atas perbuatannya, Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.

BACA JUGA: