Komisi XI DPR Buat Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad menyatakan, Komisi XI sedang membuat sejarah baru bagi bangsa Indonesia yaitu Arsitektur Sistem Keuangan Republik Indonesia. "Kami di Komisi XI membuat sejarah baru bagi bangsa kita, yaitu arsitektur sistem keuangan Republik Indonesia," kata Fadel seperti dikutip dpr.go.id, Jumat (20/3).
Untuk arsitektur, ungkap politisi Partai Golkar ini, ada BI yang mengatur kebijakan makro ekonomi dan OJK pada mikro ekonomi. Keduanya mengatur perbankan dan industri perbankan. Kemudian PPATK yang mempunyai informasi-informasi, dan tentu saja ada Kementerian Keuangan didalamnya. "Untuk itu kita akan memperbaiki Undang-Undang BI," mantapnya.
Ada tiga Undang-Undang yang perlu diperbaiki yaitu Undang-Undang BI, Perbankan dan Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Ketiga Undang-Undang ini, Fadel sebut sebagai Arsitektur Sistem Keuangan RI ingin dihasilkan Komisi XI tahun 2015 ini.
Saat ini, terang Fadel, Komisi XI sudah membuat kerangka berfikir tentang pembangunan ke depan, dimana ada target, ada kerangka makro pembangunan mengenai pertunbuhan ekonomi, BI, inflasi dan lain-lain.
Ada empat target pembangunan Komisi XI yaitu, pertama, kemiskinan tidak boleh melebihi angka10,3%. "Kita ingin pemerintah tidak hanya kabinet kerja tapi ada perencanaan awal yang matang, bekerja dengan baik dan ada target," imbuhnya.
Kedua, indeks pembangunan manusia diangka 69% dengan penghitungan baru. Ketiga, pengangguran 6,7%. Terakhir, generatio 0,4. "Ukuran ini kita madukan dalam Undang-Undang, sehingga apabila pemerintah tidak mampu melaksanakannya bisa diimpeach. Untuk itu perencanaan pembangunan sekarang harus mengarah kesana," ujar Fadel.
Untuk mencapai itu semua, jelas Anggota Dewan dari Gorontalo ini, Komisi XI membentuk dua Panitia Ketha (Panja) yaitu Panja Perbankan dan Panja Pendapatan Negara.
Panja Perbankan dipimpin Wakil Ketua Komisi XI Gus Irawan. Panja ini bertugas untuk menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan masalah perbankan yang ada saat ini. "Komisi XI berpendapat Undang-Undang Perbankan saat ini dinilai terlalu liberal perlu diperbaiki," tegasnya.
Sementara, Panja Pendapatan Negara dipimpin Jon Erizal, Panja ini bertugas membuat kerangka yang mengatur pendapatan negara yang sebenarnya. "Kami bermimpi negara kita balance budget. Uang yang kita terima dapat kita belanjakan yang cukup," imbuh Fadel.
- YLKI Nilai Fasilitas Kredit Konsumtif Khusus OJK Rentan Konflik Kepentingan
- Kredit Konsumtif Khusus Pegawai OJK Berpotensi Rugikan Negara Hingga Rp255,2 Miliar
- OJK: Subsidi Bunga adalah Fasilitas Internal seperti Perusahaan Lain
- Ombudsman Pelajari Kasus Fasilitas Kredit Khusus Pegawai OJK
- Sumber Dana Subsidi Bunga Kredit Konsumtif Pegawai OJK Dari Mana?
- Ombudsman RI: Subsidi Bunga Murah Pegawai OJK Tak Etis, Cederai Rasa Keadilan
- Bank Mandiri dan BNI Penyalur Kredit Konsumtif Khusus untuk OJK