JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia akan mendalami adanya fasilitas kredit konsumtif khusus bagi pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan bunga pinjaman yang sangat rendah, 1,25% per tahun. Gresnews.com telah memperoleh dokumen Salinan Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEDK.02/2016 tentang Fasilitas Pinjaman Multiguna Bagi Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (termasuk lampiran-lampiran) akhir pekan lalu.

Pengampu Pengawasan Ekonomi 1 (termasuk Otoritas Jasa Keuangan/OJK) Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengaku belum mengetahui secara persis adanya aturan tersebut. Namun sebagai sebagai organisasi negara yang berfungsi sebagai pengawas jasa keuangan, OJK perlu hati-hati. Diskon atau perlakuan istimewa apa pun bisa berpotensi gratifikasi. "Kami belum pelajari. Nanti tim kami akan pelajari lebih dalam," kata Alamsyah kepada Gresnews.com, Selasa (29/10).

Surat Edaran tersebut ditandatangani di Jakarta pada 17 Mei 2016 oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto.

Bunga Kredit Konsumtif Kepegawaian OJK—demikian sebutannya—diperhitungkan sebagai berikut: 1) Suku Bunga Multiguna OJK sebesar 6,79%; Suku Bunga dibayar Pegawai OJK sebesar 1,25%.

Pada Bagian III Pinjaman Multiguna poin 9 Surat Edaran tersebut di atas disebutkan: “Dalam hal terdapat selisih antara Bunga Pinjaman dengan Suku Bunga, maka selisihnya menjadi beban Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk Subsidi Bunga.”

Apa tujuan pemberian fasilitas Pinjaman Multiguna itu?

- Meningkatkan loyalitas pegawai terhadap Otoritas Jasa Keuangan;
- Memotivasi dan memberikan ketenangan bekerja bagi pegawai; dan
- Membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan jangka panjang dan kebutuhan mendesak lainnya.

Berapa plafonnya? Rumus yang digunakan adalah: PM = (GP-TJ) x SMD x IP. (PM adalah Pinjaman Multiguna. GP: Gaji Pokok. TJ: Tunjangan Jabatan. SMD: Sisa Masa Dinas. IP: Indeks Pinjaman).

Pajak dan biaya asuransi atau jaminan kredit yang timbul atas pemberian Subsidi Bunga atau Pinjaman Multiguna kepada pegawai menjadi beban OJK. Biaya lainnya yang meliputi antara lain provisi, biaya meterai, dan biaya lainnya yang timbul atas pemberian Subsidi Bunga atau Pinjaman Multiguna menjadi beban pegawai.

Masa pelunasan pinjaman ditetapkan paling lama 120 bulan (10 tahun) sejak bulan pencairan pinjaman. Indeks Pinjaman ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK dan dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan OJK yang membidangi Sumber Daya Manusia.

Mengutip Laporan Keuangan OJK Tahun 2018 yang telah diaudit, jumlah pegawai OJK per 31 Desember 2018 adalah sebanyak 3.850 orang dengan komposisi:

- Pegawai Tetap sebanyak 3.727 orang;
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Pegawai Honorer sebanyak 86 orang;
- Pegawai instansi lain yang dipekerjakan di OJK sebanyak 37 orang.

(G-2)

BACA JUGA: