JAKARTA - Para pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya mendapatkan fasilitas kredit konsumtif khusus (multiguna) dengan bunga pinjaman sangat rendah, 1,25% per tahun. Besarannya jauh di bawah suku bunga yang diberlakukan bagi masyarakat umum, lantaran OJK memberi subsidi bunga ke pegawainya sebesar 5,54% per tahun. Sekilas ini nampak biasa saja seperti perusahaan lainnya yang memberikan insentif bagi pegawainya. Benarkah demikian?

Gresnews.com mendapatkan laporan dan analisis dari sumber yang tidak mau diungkap identitasnya, Rabu (30/10). Analisis itu menggunakan data-data simulasi berdasarkan dokumen Salinan Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEDK.02/2016 tentang Fasilitas Pinjaman Multiguna Bagi Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (termasuk lampiran-lampiran) yang juga diperoleh Gresnews.com secara eksklusif akhir pekan lalu. Surat Edaran tersebut ditandatangani di Jakarta pada 17 Mei 2016 oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto.

Berdasarkan dokumen lelang bank penyalur kredit ke OJK itu, pada awalnya terdapat 99 bank yang ikut serta dalam proses penunjukkan penyedia kredit tersebut. Namun dua bank yang terpilih: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), termasuk PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merupakan entitas anak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), berjenis usaha perbankan syariah dan berkedudukan di Jakarta. BMRI menguasai 99,99% saham BMS per 30 Juni 2019; dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI). Keduanya adalah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam simulasi ini baik BNI (BBNI) maupun Bank Mandiri (BMRI) kepemilikan sahamnya 60% pemerintah dan 40% sisanya dimiliki oleh masyarakat, baik individu maupun institusi, domestik dan asing. Dari uraian pada awal  dokumen disebutkan OJK membayarkan bunga ke BNI/Mandiri per tahun sebesar 6,79%. Untuk memudahkan perhitungan diambil satu sampel yakni BNI. Saat ini Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) OJK ke BNI per tahun adalah 12,5% (non KPR).

Artinya terdapat 5,71% selisih suku bunga yang ditanggung BNI untuk Kredit Multiguna Pegawai OJK ini. Sementara itu jumlah pegawai OJK saat ini 3.916 orang. Dengan Formula Perhitungan Plafon Pinjaman=(Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan) x Sisa Masa Dinas (Bulan) x Indeks Pinjaman maka jumlah total maksimal plafon kredit multiguna diberikan kepada Pegawai OJK adalah Rp4.470,2 miliar. Dikalikan dengan selisih suku bunga 5,71% adalah Rp255,2 miliar. Nilai tersebut menjadi kerugian BNI yang merupakan kerugian negara akibat kebijakan OJK untuk fasilitas internal pegawainya.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan fasilitas itu merupakan fasilitas internal pegawai. Dari sisi perbankan juga tidak ada perlakuan khusus bagi pegawai OJK. "Tetap berlaku bunga bank sesuai market rate yang berlaku. Jadi tidak ada conflict of interest," kata Sekar kepada Gresnews.com, Selasa (29/10).

Reporter Gresnews.com Mohamad Fikri Hamidun menyambangi kantor pusat BNI untuk meminta konfirmasi pada Selasa (29/10). Bertemu dengan bagian Humas bernama Kris yang menanyakan maksud dan tujuan kedatangan Gresnews.com. Setelah itu Kris justru bertanya apakah telah menanyakan hal ini kepada OJK, dan menyatakan tak bisa memberi tanggapan lantaran bukan kewenangannya.

Ia juga yang menyebut Sekretaris Perusahaan BNI Melly Meiliana sedang berada di luar kantor. Sebelumnya Gresnews.com juga telah mengirim pesan berupa pertanyaan kepada Melly namun belum dibalas.

Gresnews.com juga telah meminta konfirmasi atas dokumen yang didapat tersebut kepada Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Bank Mandiri dan BNI. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Rafas merespons, kata dia, pertanyaan Gresnews.com lebih tepat ditanyakan ke BNI. "Maaf, mungkin pertanyaan dapat ditujukan ke BNI, karena saya tidak di BNI," kata Rohan, Senin (28/10). Ia menegaskan Bank Mandiri tidak menyalurkan kredit ke pegawai OJK. Begitu juga Bank Syariah Mandiri. (G-2)

BACA JUGA: