JAKARTA - Selama ini para pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rupanya mendapatkan fasilitas kredit konsumtif khusus dengan bunga pinjaman sangat rendah, 1,25% per tahun! Besarannya jauh di bawah suku bunga yang diberlakukan bagi masyarakat umum, bahkan dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sekali pun.

Hal tersebut terungkap berdasarkan dokumen Salinan Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEDK.02/2016 tentang Fasilitas Pinjaman Multiguna Bagi Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (termasuk lampiran-lampiran) yang diperoleh Gresnews.com secara eksklusif akhir pekan lalu. Surat Edaran tersebut ditandatangani di Jakarta pada 17 Mei 2016 oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto.

Bank apa yang menjadi penyalur kredit konsumtif khusus OJK itu?

Berdasarkan dokumen lelang bank penyalur kredit ke OJK itu, pada awalnya terdapat 99 bank yang ikut serta dalam proses penunjukkan penyedia kredit tersebut. Namun dua bank yang terpilih: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), termasuk PT Bank Syariah Mandiri (BSM) yang merupakan entitas anak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), berjenis usaha perbankan syariah dan berkedudukan di Jakarta. BMRI menguasai 99,99% saham BMS per 30 Juni 2019; dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI). Keduanya adalah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Jika dibandingkan dengan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sebesar 7%, bunga Kredit Konsumtif bagi Pegawai OJK—yang harus dibayar peminjam/pegawai—itu jauh lebih kecil, karena adanya Subsidi Bunga. Plafon KUR pun hanya maksimal Rp5 juta untuk KUR Mikro dan Rp500 juta untuk KUR Ritel.

Gresnew.com telah meminta konfirmasi atas dokumen yang didapat tersebut kepada Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Bank Mandiri dan BNI. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Rafas merespons, kata dia, pertanyaan Gresnews.com lebih tepat ditanyakan ke BNI. "Maaf, mungkin pertanyaan dapat ditujukan ke BNI, karena saya tidak di BNI," kata Rohan, Senin (28/10). Ia menegaskan Bank Mandiri tidak menyalurkan kredit ke pegawai OJK. Begitu juga Bank Syariah Mandiri.

Sementara itu, pesan berupa pertanyaan yang dikirimkan kepada Sekretaris Perusahaan BNI Melly Meiliana hingga berita ini diturunkan belum dibalas.

Mengutip laman resmi Bank Mandiri, Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) per 30 September 2019, untuk kredit korporasi sebesar 9,95%, kredit ritel sebesar 9,95%, kredit mikro 17,75%, kredit konsumsi KPR (Kepemilikan Rumah) 10,25%, dan non-KPR 12%. Sementara itu, laman resmi BNI mencantumkan SBDK per 30 September 2019, kredit korporasi sebesar 9,95%, kredit ritel 9,95%, kredit mikro N/A, kredit konsumsi KPR 10,5%, dan non-KPR 12,5%. 

Jika dihitung, bunga Kredit Konsumtif Kepegawaian OJK—demikian sebutannya—diperhitungkan sebagai berikut: 1) Suku Bunga Multiguna OJK sebesar 6,79%; 2) Suku Bunga dibayar Pegawai OJK sebesar 1,25%. Total bunga berarti 6,79% + 1,25% = 8,04%. Bunga tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga ritel Bank Mandiri dan BNI saat ini yaitu 9,95%. Terdapat selisih 1,91%.

Sebagai catatan, fungsi dan tugas OJK salah satunya adalah lembaga pengawas perbankan. Berdasarkan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas utama OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:

  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
  • Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Jika dilihat sejarahnya; fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) beralih dari Bapepam-LK Kementerian Keuangan ke OJK sejak 31 Desember 2012, sedangkan untuk sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia (BI) ke OJK sejak 31 Desember 2013. 

Pada awal berdiri, sumber pembiayaan OJK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, sejak 2016, anggaran OJK hanya bersumber dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan di Indonesia. Pagu anggaran Tahun 2018 sebesar Rp4,9 triliun dengan realisasi sebesar Rp4,9 triliun.
(G-2)

BACA JUGA: