JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji 3 Kilogram (Kg). Penurunan harga tersebut seiring dengan turunnya harga minyak mentah dunia mendekati US$40 barel.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan dalam waktu dekat Kementerian ESDM akan mengubah waktu penetapan BBM, awalnya per satu bulan menjadi dua minggu sekali. Sehingga kebijakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 39 Tahun 2014 akan direvisi. Menurutnya perubahan hanya dilakukan pada waktu penentuan saja, sementara untuk formula harga BBM masih tetap dalam rumusan semula.

"Kami akan review harga BBM dan Elpiji karena situasi menurun terus," kata Sudirman, Jakarta, Kamis (15/1).

Sementara itu, Anggota Dewan Energi (DEN) Sony Keraf mengusulkan kepada pemerintah untuk memanfaatkan turunnya harga minyak dunia dengan membangun embrio cadangan penyangga, dengan cara mengimpor crude sebanyak yang kemampuan yang ada untuk disimpan sebagai cadangan penyangga. Pemerintah juga harus memanfaatkan momentum turunnya harga minyak dengan menentukan strategi penetapan harga gas, tarif dasar listrik (TDL) dan BBM agar lebih transparan.

Menurutnya untuk merealisasikan wacana tersebut, pemerintah memiliki tantangan yaitu mempersiapkan tangki yang tersedia untuk menyimpan crude oil. Oleh karena itu pemerintah juga harus menyiapkan jumlah dana yang bisa dimanfaatkan untuk crude oil. Dia menilai tangki-tangki minyak seperti Depo, terminal, kilang, tangki-tangki idle di PSC-PSC milik Pertamina atau di KSO-KSO.

"Ketika harga minyak mentah turun, subsidi BBM dialokasikan untuk pengembangan energi baru dan terbarukan," kata Sony.

Dia menilai saat ini Indonesia tidak memiliki stock cadangan penyangga, sehingga bisa berdampak bahaya bagi ketahanan energi nasional. Menurutnya negara-negara-negara lain sudah memiliki cadangan penyangga, sedangkan Indonesia hanya memiliki cadangan operasional untuk kepentingan industri.

Sony mengatakan hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tentang cadangan penyangga. Sebab kebijakan yang ada hanya penetapan DEN untuk memutuskan jumlah, waktu dan tempat cadangan penyangga. "Mungkin bisa dengan Kepres atau keputusan DEN. Untuk itu, kami pakai tolak ukur hari ekspor dan konsumsi. Kami sedang kaji hal itu," kata Sony.

BACA JUGA: