JAKARTA, GRESNEWS.COM - Serikat pekerja tidak terima dengan pernyataan PT Perusahaan Listrik Negara bahwa pekerjaan pemeliharaan instalasi tiang listrik merupakan bagian pekerjaan non inti bisnis atau non core business. Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Sabda Pranawa Djati menilai pekerjaaan itu merupakan bisnis inti karena tanpa ada pekerja yang melakukan perawatan di bidang itu, PLN bisa lumpuh.

Sabda mengatakan, untuk pembuatan tiang listrik sangat diperbolehkan perusahaan untuk menggunakan tenaga pemborong. Namun ketika tiang listrik tersebut sudah jadi, jika tidak ada pekerja yang melakukan pemeliharaan secara operasional perusahaan tidaklah dapat berjalan dengan semestinya.

Karena itu Sabda menilai pekerjaan tersebut bukanlah bisnis penunjang melainkan bisnis inti. "Kalau tidak ada pekerja pemeliharaan, operasional PLN tidak dapat berjalan. Jangan dianggap pekerjaan itu sebagai penunjang," kata Sabda kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (21/3).

Karena itu kata dia pekerja outsourcing yang menjalankan pekerjaan itu seharusnya diangkat menjadi pegawai. Dia bilang mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 19 Tahun 2012, pekerjaan outsourcing sudah jelas ada batasan-batasannya misalnya jasa keamanan. Sementara pekerjaan pemeliharaan instalasi tiang listrik bukan sejenis pekerjaan jasa seperti itu, sehingga masuk kategori bisnis inti.

Pernyataan PLN bahwa pekerjaan pemeliharaan tiang listrik sebagai pekerjaan non bisnis inti, kata Sabda, hanyalah cara PLN mencari pembenaran agar lolos dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan terkait permasalahan tenaga kerja outsourcing. Padahal perusahaan BUMN khususnya PLN telah memperkerjakan tenaga kerja lapangan lebih dari 20 persen dari secara keseluruhan tenaga kerja di PLN. "Kalau pemeliharaan tidak ada yang mengerjakan jalan nggak tuh perusahaan. Mereka (perusahaan BUMN) selalu mencari celah pembenaran," kata Sabda.

Sementara itu Koordinator Geber BUMN Ais mengatakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah mengeluarkan nota yang berisikan tuntutan kepada PLN agar para pekerja perawatan instalasi tiang listrik dinyatakan sebagai pekerjaan bisnis inti. Karena nota tersebut dibuat dan ditandatangani oleh PLN sendiri, maka PLN harus melaksanakannya.

Untuk itu Ais meminta agar perusahaan meninjau dari fakta hukum yang berlaku. "Masa nota itu dia (PLN-red) juga yang melanggar. Itu kan sudah tidak benar," kata Ais kepada Gresnews.com, Jakarta, Jumat (21/3).

Ais menjelaskan tenaga outsourcing yang selama ini mengerjakan pekerjaan yang merupakan bisnis inti bagi perusahaan BUMN secara otomatis telah mendatangkan keuntungan. Karena itu PLN kata Ais jangan mengecilkan peran para pekerja outsourcing ini. "Jadi saya rasa perusahaan BUMN tidak mau kehilangan jaringan outsourcing yang sangat menguntungkan tersebut," kata Ais.

Sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) menilai pekerjaan di lapangan seperti pemeliharaan kabel listrik dan jaringan listrik tidak termasuk kedalam pekerjaan bisnis inti. Sementara para pekerja outsourcing menilai pekerjaan pemeliharaan kabel listrik dan jaringan listrik di lapangan merupakan pekerjaan inti perusahaan.

Pasalnya jika mengacu kepada Permenakertrans No 19 Tahun 2012 pekerjaan tersebut tidak termasuk didalam kategori pekerjaan outsourcing yaitu lima jenis diantaranya jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa migas pertambangan. Karenanya mereka meminta agar PLN segera menetapkan mereka sebagai pegawai tetap di PLN sesuai rekomendasi Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Tetapi menurut Sekretaris Perusahaan PLN Adi Supriono, pekerjaan dilapangan seperti pemeliharaan kabel listrik tidak termasuk pekerjaan bisnis inti. Dia menambahkan pekerjaan inti menurut perusahaan adalah pekerjaan di bagian proses produksi. "Ya memang pekerjaan dilapangan itu multi tafsir. Kita belum membahas sampai pekerjaan itu dimasukkan ke dalam core business atau tidak," kata Adi kepada Gresnews.com, minggu lalu.

BACA JUGA: