BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) melansir, hasil intensifikasi pengawasan BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia sampai dengan 25 Juli 2012, menemukan produk pangan ilegal dan produk lain yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp1.03 miliar.

Kemarin, BPOM melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan peredaran pangan olahan ilegal di sejumlah sarana distribusi pangan di DKI Jakarta dan sekitarnya. Sidak yang dilakukan bersama Balai Besar POM di Jakarta terhadap sarana distribusi di daerah Blok M dan Kemang Jakarta Selatan ini menemukan kurang lebih 6.712 kemasan produk pangan dan kosmetika ilegal dengan nilai keekonomian sekitar Rp365 juta.

Berdasarkan siaran media Biro Hukum dan Humas Badan POM RI, Rabu (1/8/2012), jenis temuan terbanyak yang biasanya ditemukan pada intensifikasi pengawasan adalah produk pangan tanpa izin edar (TIE) atau ilegal yang merupakan temuan dengan nilai ekonomis terbesar.

Pada tahun 2009 ditemukan 43,23% produk pangan ilegal dari 24.113 temuan. Sementara pada tahun 2010 ditemukan 68,64% produk pangan ilegal dari 408.740 temuan. Pada tahun 2011 ditemukan 48,92% produk pangan ilegal dari 164.435 temuan.

"Terhadap temuan tersebut, telah dilakukan beberapa tindakan, antara lain pembinaan terhadap pemilik sarana serta penegakan hukum berupa sanksi administratif yaitu peringatan, perintah pengamanan di tempat, perintah pemusnahan dan pro-justisia (tindakan ke pengadilan) terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan ilegal."

BACA JUGA: