JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi perizinan obat yang akan beredar.  

Deputi Bidang Pengawasan Produk Terapetik dan NAPZA BPOM Nurma Hidayati mengatakan pihaknya memintra KPK mengawasi perizinan obat yang akan beredar di pasaran. Langkah melibatkan KPK dalam pemeriksaan izin edar karena izin dikelola oleh lembaga lain, sehingga pihaknya perlu menggandeng KPK untuk menghindari konflik antar lembaga.

"Jadi Badan POM ini kan tugasnya pengawasan obat dan makanan, gimana kami melakukan pengawasan, baik dari pre-market, jadi sebelum produk itu beredar hingga produk itu berada di pasaran. Tentunya salah satunya terkait perizinan, bagaimana perizinan ini tetap, sesuai dengan kaidah-kaidah pemerintahan yang bersih, akuntabel, nah inilah yang diantisipasi untuk ke depannya," ujar Nurma usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Selasa (24/10).

Selain menghindari konflik antar lembaga, keputusan mengajak KPK, karena perizinan dan pengawasan obat sangat rawan bermasalah. Apalagi, kata Nurma, proses perizinan selalu berhadapan dengan pihak pengusaha hingga pelaku usaha di daerah.

"Ini hanya antisipasi saja, karena ini berpotensi, supaya tidak ada conflict of interest, karena kita di dalam melakukan bisnis proses, tentunya berinteraksi pihak-pihak luar, dengan pelaku usaha, kita juga ada di daerah-daerah, nah ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Justru kita menjaga supaya tidak ada masalah tersebut," ujar Nurma.

Menanggapi permintaan itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan sudah melakukan kajian tentang perizinan dan pengawasan obat di Badan POM. Hasil kajian tersebut, peredaran obat harus dibatasi.

"Ada beberapa hal, hasil penelitian tersebut, di antara lain bagaimana supaya peredaran obat itu bisa dibatasi, seperti itu," ujar Basaria di Gedung KPK. (dtc/rm)

BACA JUGA: