Jakarta - Durasi iklan Metro TV dan TV One di bawah 20% dari total waktu siaran per hari, bukan berarti tidak melanggar Pasal 46 ayat 8 UU Penyiaran. Pasalnya, kedua stasiun tivi berita ini mensiasatinya dengan promosi produk barang/jasa di program siaran bincang-bincang (talkshow).

Temuan tersebut dikemukakan Remotivi, lembaga pemantau tayangan televisi di Indonesia bahwa 10 stasiun televisi swasta bersiaran nasional melanggar UU Penyiaran dan P3 dan SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dalam hal siaran iklan.

"Contoh tersebut tampak pada tayangan yang mempromosikan perumahan grup Agung Podomoro, promosi produk pada tayangan 8-11 Show (keduanya di Metro TV), promosi produk pada tayangan Coffebreak (TV One), dan sebagainya," kata kata Divisi Advokasi Remotivi, Jefri melalui pernyataan tertulis yang diterima gresnews.com, Jumat (6/4).

Menurut Jefri, baik UU Penyiaran maupun P3SPS mendefinisikan siaran iklan niaga sebagai siaran iklan komersial yang disiarkan televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.

Melalui definisi tersebut, Remotivi melakukan riset atas sepuluh stasiun atas siarannya pada 12-13 Oktober 2011. Iklan niaga yang dihitung adalah yang berjenis jeda komersial, super impose, template, ad-lips, dan open before broadcast/close before broadcast (OBB/CBB).

"Karena kendala teknis cara menghitung dan mendefinisikan suatu iklan sebagai bagian dari iklan niaga, maka beberapa jenis iklan diputuskan tidak dihitung. Hal ini tentu yang salah satunya menyebabkan angka/persentase durasi iklan niaga temuan Remotivi di bawah angka yang sebenarnya," ungkap Jefri.

Hal itu tampak pada logo, nama merk, atau simbol penanda suatu produk yang muncul pada properti seperti gelas, busana, TV LCD, banner, dan booth, promosi program siaran milik televisi yang bersangkutan.

BACA JUGA: