Jakarta - Pemerintah Malaysia seharusnya mendorong Ralph Marshall selaku Chief Executive Officer and Deputy Chairman of Astro All Asia Networks Ltd untuk menghadiri persidangan kasus dugaan penyimpangan biaya operasional televisi berbayar Astro di Indonesia agar tidak merusak hubungan baik di antara kedua negara.

"Ralph Marshall dapat merusak iklim  investasi di Indonesia, Ralph diduga melakukan tindakan kriminal dalam berbisnis dengan mitranya di Indonesia," tegas kuasa hukum PT Ayunda Prima dari Hutabarat Halim & Rekan, Abimanyu Kameshwara, di Jakarta Selasa (27/3).

PT Ayunda Prima adalah mitra Astro Malaysia saat mengelola televisi berbayar Astro di Indonesia. Menurut Abimanyu, Pemerintah Malaysia memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan warganya yang terlibat kasus hukum di Indonesia.

"Hal ini sangat penting demi menjaga hubungan baik di antara kedua negara. Dengan demikian, tidak terkesan Pemerintah Malaysia melindungi warganya yang melakukan tindak  kriminal dalam berbisnis dengan mitranya di Indonesia," kata Abimanyu.    

Abimanyu menjelaskan, sebagai Group Chief Executive Officer (CEO) pada Astro All Asia Networks, plc, yang mengoperasikan Astro TV, Ralph Marshall, bertanggung jawab penuh di bidang operasional.

"Dalam menjalankan tanggung jawabnya itu, Ralph Marshall ternyata tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional senilai US$90 juta. Ini yang tidak bisa diterima oleh PT Ayunda  Prima sebagai mitra Astro Malaysia,"  tutur Ralph.

Perkara kriminal Ralph Marshall ini, dijelaskan Abimanyu, adalah modus operandi ilegal yang dilakukan konglomerat Malaysia, Ananda Krishnan, dalam kegiatan investasinya di Indonesia.

"Kasus ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan modus operandi yang ´sudah lazim´ dipakai oleh orang kepercayaan Ananda Krishnan tersebut dalam berbisnis dengan mitranya, seperti juga yang terjadi di India," kata Abimanyu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Central Bureau  Investigation (CBI) India mengajukan tuntutan kepada Ananda Krishnan, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Astro Network dan Maxis di India. CBI, lembaga antikorupsi di India, bahkan telah meminta bantuan hukum otoritas keamanan Malaysia untuk melacak keterlibatan konglomerat Ananda Krishnan dan Ralph Marshall dalam skandal Astro-Maxis.

"Kasus yang menyeret Ananda Krishnan dan “kaki tangannya”, Ralph Marshall, di India bisa dijadikan momentum untuk mengejar lagi Ralph Marshall. Apalagi pelanggaran hukum tersebut telah mencoreng citra dunia bisnis di Indonesia, selain kerugian yang dideritapun cukup besar, sekitar Rp 900 miliar," ujar Abimanyu.
 
Sebelumnya diberitakan bahwa  Kadiv Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution menegaskan, Mabes polri tengah menyelesaikan proses administrasi red notice bagi Ralph Marshall. Ralph diduga telah meninggalkan Indonesia sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: