JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap empat terpidana menyisakan polemik. Bukan hanya soal pengakuan salah terpidana mati Freddy Budiman, yang menyebut ada setoran upeti dalam kegiatan perdagangan narkotika kepada penegak hukum, penggunaan dana untuk eksekusi mati juga ramai diributkan. Kejaksaan dituding tak transparan soal dana untuk melaksanakan hukuman mati terhadap Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike, Jumat dinihari lalu.  

Adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang mempersoalkan perihal transparansi dana dalam pelaksanaan eksekusi mati. Direktur YLBHI Julius Ibrani mengungkapkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Julius menyebut dana yang telah cair dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk eksekusi mati mencapai Rp7 miliar.

Dana tersebut merupakan anggaran untuk melakukan eksekusi 18 orang terpidana mati. Namun, kata Julius, anggaran tersebut telah habis terpakai meski hanya empat orang yang dieksekusi mati pada tahap III tersebut.

"Rencana awal dimintakan terhadap 18 orang. Ini yang kami duga cair jumlahnya mencapai Rp7 miliar dan anggaran itu sudah habis," ujar Julius saat memberikan keterangannya saat konferensi pers, Minggu (31/7).

Bahkan anggaran untuk eksekusi itu dicairkan secara terpisah oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Untuk mengeksekusi seorang terpidana mati, Kejaksaan Agung mendapat Rp200 juta, sedangkan kepolisian mendapat Rp247.112.000. Artinya dibutuhkan anggaran sebesar Rp447.112.000 untuk melakukan eksekusi terhadap satu terpidana mati.

Dipastikan ada dua anggaran yang diberikan untuk satu kegiatan. Ini, kata Julius, memiliki indikasi adanya penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran negara. Ia menduga anggaran eksekusi mati telah menjadi bancakan Kejaksaan dan Kepolisian.

Pasalnya, kata Julius, Kejaksaan Agung telah meminta anggaran eksekusi mati sebanyak 30 orang untuk tahun 2015-2016.

"Kami sulit untuk mengakses informasi ini. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ini bukan merupakan informasi publik, makamya kami lakukan investigasi. Hasilnya belakangan diketahui anggaran yang sudah cair mencapai Rp7 miliar. Ini seperti uang kaget atau uang tambahan," kata Julius.

Menanggapi tudingan itu Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad menepisnya. Noor membantah dana eksekusi mati telah habis terpakai hanya untuk empat terpidana.

"Jumlah itu (Rp7 miliar) dari mana, nggak mungkin," kata Noor ditemui di Kejaksaan Agung, Senin (1/8).

Noor mengatakan anggaran untuk eksekusi masih ada karena belum diserahkan semuanya. Anggaran per terpidana sebesar Rp200 jutaan. Anggaran eksekusi akan cair setelah eksekusi selesai. "Dibayarkan kalau ada eksekusi lagi," tegas Noor.

ANGGARAN TERPIDANA LAIN - Julius patut mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut. Sebab sejak awal ada 14 nama yang akan dieksekusi. Namun pada detik akhir hanya empat yang ditembak mati. Padahal persiapan untuk 14 terpidana sudah final dan hanya tunggu instruksi Jaksa Agung HM Prasetyo.

Artinya, Kejaksaan Agung telah menggelontorkan anggaran untuk pelaksanaannya. Mulai dari mendatangkan rohaniawan untuk 14 terpidana mati. Menyiapkan anggaran untuk regu tembak dari jajaran Kepolisian serta pengamanan lokasi. Tentu, itu semua membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

"Jadi Rp200 juta untuk dua lembaga langsung untuk acara yang sama," kata Noor.

Julius meminta Kejaksaan Agung transparan soal penggunaan anggaran eksekusi mati jilid III ini. Sebab muncul kekhawatiran anggaran yang besar diselewengkan dengan alasan apa pun.

"Anggaran eksekusi mati memang rawan pelanggaran dan penyelewengan diakibatkan kesengajaan-kesengajaan kesalahan prosedur," tutur Julius.

Merujuk pada eksekusi mati 2015, pelaksanaan eksekusi hukuman mati telah menghabiskan dana Rp2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menghukum 10 orang terpidana dengan vonis hukuman mati.

Rincian anggarannya adalah sebagai berikut:

- Rapat koordinasi: Rp1 juta x 3 rapat = Rp3 juta

- Pengamanan: Rp1 juta x 30 orang = Rp30 juta

- Biaya konsumsi: Rp27 ribu x 4 hari x 40 orang x 2 kali makan = Rp8,64 juta

- Sewa mobil: Rp1 juta x 2 pergi-pulang = Rp2 juta

- Penginapan eksekutor: Rp500 ribu x 3 hari x 40 orang = Rp60 juta

- Regu tembak: Rp1 juta x 10 orang= Rp10 juta

- Penginapan wakil terpidana: Rp500 ribu x 2 hari x 5 orang = Rp5 juta

- Transportasi wakil terpidana: Rp1 juta x 2 hari x 5 orang = Rp10 juta

- Penerjemah: Rp1 juta x 1 orang x 5 hari = Rp5 juta

- Rohaniwan: Rp1 juta

- Petugas kesehatan: Rp1 juta x 10 orang = Rp10 juta

- Pemakaman: Rp1 juta x 10 orang = Rp10 juta

- Pengiriman jenazah: Rp1 juta x 5 orang= Rp5 juta

BACA JUGA: