JAKARTA, GRESNEWS.COM - Puluhan pramugari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akhirnya bisa bernafas lega setelah Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan mereka atas Surat Keputusan Direktur Utama PT Garuda tentang usia pensiun dini karyawan, Senin (7/3) kemarin.

Ketua Majelis hakim PHI, Jan Manopo, menyatakan keputusan manajemen PT Garuda Indonesia, bahwa pramugari pensiun pada usia 46 tahun batal demi hukum. Alasannya keputusan tersebut bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Garuda periode 2012-2014 dan PKB periode 2014-2016. Dengan dikabulkannya gugatan terhadap manajemen PT Garuda itu, 33 pramugari yang terkena pensiun dini itu bisa dipekerjakan kembali.

‬‪Kuasa hukum penggugat, Budi Santoso, mengatakan, putusan tersebut bukan persoalan menang atau kalah. Tetapi hal ini menjadi pelajaran kepada pihak PT Garuda Indonesia agar tidak lagi sewenang-wenang  atau ceroboh dalam mengambil keputusan sepihak.‬

‪"Saya selaku kuasa hukum 33 pramugari merasa senang dengan putusan ini, saya berharap pihak PT Garuda Indonesia secepatnya melaksanakan putusan tersebut, dengan mempekerjakan kembali para pramugari sesuai Perjanjian Kerja Bersama ( PKB)," ujar Budi.‬

‪Sementara itu, Sri Yanelvia, salah satu  pramugari yang turut menggugat,‬ mengaku bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada teman senasib seperjuangan yang selalu menghadiri dan mengawal persidangan ini sampai putusan.  

"Harapan kami ke depannya adalah, putusan ini bukan masalah kalah atau menang akan tetapi lebih cenderung dapat digunakan sebagai bahan untuk evaluasi bersama baik direksi, manajemen para pramugari/pramugara maupun komponen terkait lainnya," kata Sri Yanelvia kepada gresnews.com, Selasa (8/3).‬

‪Sri menuturkan, sebaiknya persoalan seperti ini tidak semua dibawa ke pengadilan. "Kita bawa secara musyawarah kekeluargaan, secara arif dan bijaksana," sarannya.

‪Ane sapaan akrab Sri ini juga menambahkan, jika sebelum maju ke PHI pihaknya bersama 33 pramugari lainnya juga sudah pernah menyampaikan secara langsung. Namun kurang mendapatkan respons dari pihak manajemen dan direksi‬.

‪"Harapan lain sebagai sesama insan Garuda, mari kita bangun kekuatan bersama, karena Garuda Indonesia adalah tanggung jawab dan milik kita bersama," ujarnya.‬

TUNTUT ‪PEKERJAKAN KEMBALI - Pada kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia ( OPSI) Timboel Siregar mengatakan, dengan putusan ini maka manajemen PT. Garuda harus tetap mempekerjakan 33 pramugari tersebut, sampai usia 56 tahun. "Putusan ini sudah final dan berkekuatan hukum tetap karena sesuai UU 2 tahun 2004 tentang  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Perselisihan Kepentingan final dan selesai di PHI, tidak bisa dikasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Timboel kepada gresnews.com, Selasa (8/3).‬

‪Timboel menjelaskan,  majelis hakim secara obyektif sudah memutus perkara ini berdasarkan bukti bukti yang ada dan kesaksian para saksi yang independen.‬

‪"Untuk itu kami mendesak manajemen Garuda untuk segera mempekerjakan para pramugari tersebut," katanya.‬

‪Selain 33 pramugari tersebut, Timboel mengungkapkan, sebenarnya ada beberapa pramugari lainnya (10 orang) yang juga di PHK  karena usia 46 tahun. "Karena ada putusan ini maka saya mendesak manajemen Garuda juga mempekerjakan mereka, sehingga tidak ada lagi pramugari yang di PHK karena usia 46 tahun," tegasnya.‬

‪Atas putusan ini, Timboel juga meminta Komisi IX dan Komisi VI DPR RI memantau eksekusi putusan ini. Serta berani memanggil direksi Garuda bila tidak mau mengeksekusi putusan ini.‬

‪Demikian juga Kementerian BUMN dan Ketenagakerjaan harus ikut terlibat secara pro aktif untuk memastikan putusan PHI tersebut dilaksanakan oleh Manajemen Garuda.‬

‪Seperti diketahui sebelumnya, sejumlah karyawan PT Garuda Indonesia menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan karena Garuda dinilai diskriminatif terhadap awak kabin perempuan (pramugari). Menyusul terbitnya Surat Keputusan Dirut Garuda saat itu Emirsyah Satar tertanggal 15 Agustus 2005 yang menyebutkan pramugari pensiun pada usia 46 tahun. Sementara karyawan lelakinya dipensiunkan dini pada usia 56 tahun.  ‬

Pengacara para pramugari, Budisantoso, melihat ada kejanggalan dalam kebijakan tersebut, sebab hanya berlaku untuk pramugari  (perempuan), sedangkan pramugara (lelaki) pensiun pada usia 56 tahun. Padahal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan serikat karyawan periode 2012-2014 dan PKB PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2014-2016 menyatakan, baik pramugari maupun pramugara pensiun pada usia 56 tahun‬.

‪Langkah gugatan, menurutnya, terpaksa diambil para pramugari karena jalan musyawarah dengan pihak manajemen Garuda tak menemukan titik temu.

SIKAP GARUDA - Menanggapi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri ( PN) Jakarta Pusat yang telah mengabulkan gugatan para pramugari itu, Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk  Benny Siga Butarbutar mengatakan saat ini PT Garuda Indonesia selaku pihak tergugat masih berpikir-pikir untuk melanjutkan ke langkah hukum selanjutnya.

Namun saat disinggung kemungkinan mempekerjakan kembali 33 pramugari yang telah dipensiunkan dini, setelah ada putusan PHI itu, Benny enggan menjawabnya.

"Nanti ya kita masih menunggu respons dari mereka 33 pramugari, maaf ya saya lagi sibuk," ungkapnya singkat saat dihubungi gresnews.com, Selasa (8/3).

Sementara itu, Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengaku kesulitan memanggil perusahaan BUMN yang bermasalah dengan pegawainya. Sebab, perusahaan BUMN merasa domainnya bukan di Komisi IX tetapi di Komisi VI DPR RI. Oleh karena itu ia mengatakan akan mengajak Komisi VI DPR untuk mengadakan Rapat Kerja Gabungan membahas permasalahan tenaga kerja di perusahaan BUMN.

Menurut Dede, Komisi IX tidak akan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan. Sebab kalau mengundang Kemenaker hasil yang diterima dari rapat tersebut hanya bersifat normatif dan tidak menyentuh ke dasar permasalahan. Sebab bisa saja perusahaan BUMN beralasan harus mengorbankan pegawai karena alasan keuangan dan saham perusahaan BUMN.

"Nah ini nanti bisa dipanggil bersama-sama dengan Menteri BUMN agar bisa melihat kondisi di lapangan soal tenaga kerja," kata Dede kepada gresnews.com.

PROBLEM USIA PRAMUGARI - Menanggapi soal masa tugas pramugari, pengamat penerbangan Arista Atmadjati mengatakan jika mengacu pada penerbangan internasional. Mereka  rata-rata masih memperkerjakan pramugari yang umurnya maksimal 56 tahun. Namun hal itu tergantung dari kesepakatan asosiasi awak kabin dengan perusahaan maskapai.

Menurutnya di umur tersebut dikategorikan sebagai pramugari senior, dimana secara pelayanan dan keselamatan sudah lebih berpengalaman ketimbang yang masih pramugari junior. Bahkan hal itu pun sudah diatur dalam aturan asosiasi internasional.

Kendati demikian, Arista menyadari perusahaan memiliki sisi dilematis yaitu terkait keinginan penumpang maskapai. Menurutnya seorang penumpang maskapai yang sudah membayar mahal secara otomatis memerlukan keindahan dan kecantikan pramugari sebuah maskapai. Oleh sebab itu, perusahaan penerbangan menggunakan pramugari sebagai jendela maskapai. Padahal pramugari memiliki tugas yang unsurnya mengutamakan keselamatan dan pelayanan.

"Jadi ini dilema. Tapi kenyataan di lapangan kan lain. Kadang-kadang penumpang ingin melihat pramugari yang cantik dan indah," kata Arista kepada gresnews.com, Jakarta, Selasa (8/3).

Dia menyinggung terkait persoalaan Garuda yang mempensiunkan dini puluhan pramugari di usia 46 tahun. Menurutnya permasalahan umur seharusnya bisa dirundingkan dengan maskapai. Namun perlakuan antara maskapai swasta dengan maskapai miliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap pramugarinya berbeda.

Misalnya seperti maskapai Lion Air, dimana Lion mengandalkan pramugari yang berusia muda. Sedangkan untuk perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan swasta pun lebih fleksibel dibanding milik BUMN.

BACA JUGA: