JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah karyawan PT Garuda Indonesia (Tbk) Persero menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan karena Garuda dinilai diskriminatif terhadap awak kabin perempuan (pramugari). Sebanyak 33 karyawan perempuan dipensiunkan dini pada usia 46 tahun. Sementara karyawan lelakinya dipensiunkan dini pada usia 56 tahun.  

Kuasa hukum 33 pramugari yang dipensiunkan dini, Budi Santoso, mengatakan, kebijakan pensiun pada usia 46 tahun  bagi pramugari tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, tanggal 15 Agustus 2005. Keputusan itu menyatakan, pramugari pensiun pada usia 46 tahun.

Budi melihat ada kejanggalan dalam kebijakan tersebut, sebab hanya berlaku untuk pramugari  (perempuan), sedangkan pramugara (lelaki) pensiun pada usia 56 tahun. Padahal Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan serikat karyawan periode 2012-2014 dan PKB PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2014-2016 menyatakan, baik pramugari maupun pramugara pensiun pada usia 56 tahun

Selaku kuasa hukum 33 pramugari pesawat Garuda Indonesia, Budi mengatakan, kini ia tengah menggugat PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas surat keputusan Dirut PT Garuda Emirsyah Satar. Sebab para pramugari tidak setuju dengan keputusan tersebut karena melanggar dua PKB.

Budi mengatakan sebenarnya gugatan tersebut tidak perlu dilakukan, jika pihak PT Garuda Indonesia mau mendengarkan pendapat karyawannya.

"Kalau dari awal pihak Garuda Indonesia mau manfaatin aturan yang sudah ada dan mendengarkan keluhan karyawannya, tidak akan terjadi gugatan hukum ini," kata Budi kepada gresnews.com, Minggu (6/3).

Sementara itu salah seorang pramugari berinisial DW, mengatakan, meski dirinya hingga kini tidak terkena gelombang pensiun dini  meskipun usianya sudah memasuki  46 tahun, namun dirinya tak setuju dengan kebijakan yang diskriminatif tersebut.

Namun saat ditanyakan kenapa 33 rekan kerjanya sebagai pramugari terkena gelombang pensiun dini atau pemutusan hubungan kerja (PHK), dirinya enggan berkomentar. "Menurut saya  semua kebijakan ada di pihak Direktur Utama atau managemen PT Garuda Indonesia,  sehingga adanya pensiun dini berlaku untuk pramugari usia 46 tahun," kata DW kepada gresnews.com, Sabtu (5/3).

MINTA PEKERJAKAN KEMBALI- Sementara itu Sekjen OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) Timboel Siregar mengatakan pemerintah harus segera mencegah adanya kasus PHK massal yang marak dilakukan beberapa perusahaan karena kompetisi yang semakin ketat. PHK menurutnya tidak melulu terjadi karena faktor persaingan dan efisiensi.  

Tentunya banyak perusahaan, bukan hanya perusahaan swasta tetapi juga BUMN, yang juga melakukan PHK pekerjanya karena alasan lain. Salah satu perusahaan BUMN yang tengah melakukan PHK kepada para pekerjanya,  adalah PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Saat ini PT. Garuda Indonesia mem-PHK para pramugarinya dengan alasan para pramugari tersebut sudah memasuki usia pensiun. Bahkan Direksi PT. Garuda Indonesia secara sepihak menentukan usia pensiun para pramugari tersebut 46 tahun. "Sehingga para pramugari yang sudah berusia 46 tahun harus di-PHK," kata Timboel kepada gresnews.com, Minggu (6/3).

Timboel juga membenarkan, proses PHK karena alasan pensiun tersebut saat ini sedang berproses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ada 33 pramugari yang saat ini sedang menggugat. Di luar 33 orang tersebut ada lagi 10 pramugari lainnya yang harus ter-PHK pada gelombang berikutnya.

Timbul mengatakan bila merujuk pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Direksi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan Serikat Karyawan, khususnya Pasal 57 (huruf c), disebutkan bahwa untuk awak kabin usia pensiunnya adalah 56 tahun. "Bahwa Pramugari adalah karyawan yang termasuk dalam kategori bekerja sebagai awak kabin. Tidak ada satu pasal pun di PKB tersebut yang mengatur harus pensiun pada usia 46 tahun. Bagi para pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB," ujarnya.

Bahwa atas tindakan PHK yang dilakukan Direksi PT.Garuda Indonesia (Persero) Tbk tersebut, OPSI menyatakan sikap sebagai berikut,

Pertama, menilai tindakan Direksi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang melakukan PHK sepihak kepada Para Pramugari dengan alasan pensiun adalah tindakan semena-mena yang telah melanggar Pasal 57 (huruf c) PKB PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
 
Kedua, bahwa tindakan Direksi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk tersebut merupakan tindakan diskriminasi, yang melanggar ketentuan Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha,".  "Bahwa para Pramugari telah mendapatkan tindakan diskriminasi di tempat kerja dari Direksi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk," ungkap Timboel.
 
Ketiga, tindakan Direksi PT. Garuda Indonesia ini juga sudah melanggar peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Nomor :  PER — 01 /MBU/2011 Tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik ( Good Corporate) pada BUMN "Khususnya Pasal 3 ayat (5) tentang Prinsip-prinsip GCG yang berbunyi : "Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Timboel menilai Direksi PT. Garuda Indonesia telah jelas-jelas melanggar prinsip keadilan dan kesetaraan yang merupakan salah satu prinsip GCG di BUMN.
 
Oleh karena itu OPSI mendesak kepada  Menteri Negara BUMN memanggil dan memerintahkan Direksi PT. Garuda Indonesia untuk mematuhi Pasal 57 (huruf c) PKB PT. Garuda Indonesia, Pasal 6 UU No. 13 Tahun 2003, dan Peraturan Meneg BUMN No. 01 tahun 2011 tentang GCG, serta memerintahkan Direksi PT. Garuda Indonesia untuk memanggil kerja kembali para pramugari yang telah ter-PHK.
 
Selain itu, Komisi IX dan Komisi VI DPR RI serta KOMNAS Perempuan untuk memanggil Direksi PT. Garuda Indonesia atas tindakan sepihak mem-PHK para Pramugari tersebut.
 
Tak hanya itu, Majelis Hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sedang mengadili PHK ini  untuk menolak dalil PHK," Karena Pensiun pada usia 46 tahun, dan memerintahkan Direksi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk mempekerjakan kembali para pramugari.

BACA JUGA: