Nenek Asyani Bersalah Kena Hukuman Percobaan

Majelis Hakim memvonis nenek Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan 3 bulan. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.

Post Image
Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, sakit dan tiduran di rumahnya Desa Jatibanteng, Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/4). Asyani tidak bisa menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo karena masih sakit. (ANTARA)

SITUBONDO, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo akhirnya menjatuhkan vonis bersalah pada Nenek Asyani, Kamis (23/4). Nenek yang berusia 63 tahun itu pun dijatuhi hukuman percobaan sehingga tidak harus merasakan dinginnya lantai penjara.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Asyani telah terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," kata Majelis hakim yang dipimpin Kadek Dedy Arcana dalam putusannya.

Majelis Hakim memvonis nenek Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan 3 bulan. Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Hakim juga memerintahkan agar barang bukti mobil pick up L-300 dikembalikan kepada saksi Abdussalam, serta 38 sirap kayu jati dirampas untuk negara. Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang menuntut nenek Asyani dihukum penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.

Namun nenek Asyani tidak terima dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Saat majelis hakim mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan, janda dari almarhum Nukdin itu tetap tidak beranjak dari kursi pesakitan. Dia bahkan meneriaki majelis hakim yang mulai meninggalkan ruangan sidang, dan menantangnya untuk sumpah pocong.

"Abbeh mak nyingla, mara tojuk Pak Hakim. Berarti hakim tak parcaje jhek engkok tak ngecok. Mara a sompah pocong bik engkok. (Lho kok keluar, ayo duduk Pak Hakim. Berarti hakim tidak percaya kalau saya tidak mencuri. Ayo sumpah pocong saja sama saya, red)," teriak nenek Asyani.

Hingga dibawa keluar dari ruang sidang, Nenek Asyani tetap histeris dan mengecam vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. Vonis bersalah itu juga membuat salah satu anak Nenek Asyani, Mistiana, tiba-tiba jatuh pingsan di depan ruang sidang.

Sebelumnya Humas KRPH Perhutani Bondowoso Abdul Gani menjelaskan kronologis hilangnya kayu jati milik perhutani tersebut. Menurut Abdul Gani, pada 14 Juli  2014  lalu, petugas perhutani sedang melakukan patroli rutin dan menemukan dua tunggak bekas pencurian dipetak 43.

Setelah melakukan penyelidikan, Pihak perhutani mengaku menerima informasi masyarakat, ada penimbunan kayu jati di rumah tukang kayu bernama Cipto. Selanjutnya pihak perhutani melaporkannya ke Mapolsek Jatibanteng. Pihak kepolisian dan Perhutani melakukan operasi gabungan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

Dari rumah Cipto inilah petugas menyita barang bukti, yaitu kayu jati yang sudah berbentuk papan. Setelah polisi meminta keterangan Cipto, kasus ini kemudian berkembang kepada pemilik kayu yaitu nenek Asyani.

Abdul Gani mengaku sudah melakukan pemeriksaan keabsahan motif kelir kayu tersebut. Alasan kuat yang mendasari pihak perhutani yaitu kelir kayu perhutani berbeda dengan kelir kayu desa. Akibat hilangnya dua batang kayu jati dipetak 43 tersebut, pihak perhutani mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta lebih. (dtc)