Berita penting ini tidak banyak diperhatikan orang: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan terdapat potensi kerugian negara dalam investasi Telkomsel di saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa/AKAB (GOTO) sebesar Rp4,7 triliun (2021–2024).
Saya kutip dari Bloomberg Technoz, audit BPK itu bernomor 64/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025, tertanggal 21 November 2025.
Dengan demikian, apa yang sejak 2021 saya tulis di dinding ini sebagai dugaan skandal BUMN Telkom/Telkomsel — dan saya pertahankan di depan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR pada Juni 2022 — kini sudah berwujud sebagai hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Setidaknya ini membuka satu pintu penting, mengingat menurut Pasal 603 KUHP baru, yang dimaksud "merugikan keuangan negara" adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Cantik, bukan?
Ada tiga hal penting dari hasil pemeriksaan BPK yang saya catat.
Pertama, soal kerugian Rp4,7 triliun.
Kerugian itu dihitung BPK bukan berdasarkan prinsip mark to market seperti yang disajikan dalam laporan keuangan Telkom selama ini, tetapi berdasarkan cost basis — dulu beli di harga berapa, sekarang harganya berapa. Simpel saja: harga beli saham GOTO oleh Telkomsel Rp270 pada 2021, dan pada 2024 harganya sudah Rp60-an (saat ini lebih parah, Rp50 per 14 Mei 2026). Total saham yang dibeli 23,72 miliar lembar (1,97% kepemilikan) senilai Rp6,38 triliun.
Pada 2022, GOTO melakukan impairment (penurunan nilai) goodwill Rp11 triliun, dan Rp78,76 triliun pada 2023. Karena metode pencatatannya Fair Value Through Profit or Loss (FVTPL), fluktuasi harga saham GOTO langsung menghantam laporan laba rugi Telkom/Telkomsel.
"Itu kan kerugian belum terealisasi (unrealized loss)?" Halah! Lagu lama, kaset usang. Malas melayani argumen sampah semacam itu. Yang jelas, secara formal, hasil pemeriksaan BPK sudah ada dan bisa menjadi pintu masuk pidana — penyelidikan oleh penegak hukum.
Kedua, soal synergy value yang meleset.
Saya dengar pertama kali istilah ini keluar dari mulut Direktur Utama Telkom waktu itu, Ririek Adriansyah. Katanya, investasi di GOTO bukan cari untung, tapi mengejar synergy value. BPK menyatakan justifikasi investasi itu terbukti tidak akurat alias overstated — cuma mencapai 69,81%.
Proyeksi synergy value itu dibuat Telkomsel dengan dibantu Citi, BNP Paribas, dan Deloitte. Menurut saya, bukan tidak mungkin lembaga-lembaga ini juga diseret dalam pemeriksaan jika ditemukan dugaan bahwa proyeksi itu sengaja "dikondisikan" untuk menjustifikasi investasi yang terbukti bermasalah di kemudian hari.
Ketiga, soal investasi pada perusahaan yang sedang merugi.
BPK menyoroti keputusan tetap berinvestasi saat PT AKAB (Gojek) mencatat rugi. Pada 2020, Gojek rugi Rp16,62 triliun, tapi Telkomsel justru berinvestasi Rp2,1 triliun (US$150 juta) melalui obligasi konversi tanpa bunga. Pada 2021, Gojek rugi Rp22,53 triliun, Telkomsel justru top-up investasi Rp4,28 triliun (US$300 juta). Pada 2023, kerugian menggulung hingga Rp90,4 triliun. BPK menyebut adanya pengabaian mitigasi risiko dengan mengabaikan riwayat rugi tersebut.
Bahkan BPK juga menyebut GOTO menjalankan bisnisnya selama ini dengan mengandalkan utang. Artinya, menurut saya, investasi Telkomsel triliunan rupiah itu mirip-mirip utang tanpa bunga untuk mem-bridging GOTO dari BUMN.
Selama ini saya membangun argumen kasus Telkomsel–GOTO ini dengan simpel saja. Pertama, apa dasarnya BUMN berinvestasi triliunan rupiah di perusahaan start-up yang rugi sejak didirikan, masih merugi, dan tidak bisa menjamin keuntungan di masa depan — seperti tercantum dalam Prospektus GOTO sendiri? Kedua, apakah mungkin BUMN Telkom/Telkomsel mau berinvestasi jika Menteri BUMN-nya bukan Erick Thohir, dan Komisaris Utama sekaligus pemilik GOTO bukan kakaknya sendiri, Boy Thohir?
"Bukankah itu keputusan bisnis dan kerugian adalah risiko investasi? Bukankah ada Business Judgment Rule (BJR)? Kalau semua keputusan bisnis dikriminalisasi, nanti mana mau "talenta-talenta" terbaik masuk ke pemerintahan?"
Halah! BJR itu ada syaratnya: itikad baik (good faith), kehati-hatian (duty of care), bebas benturan kepentingan (no conflict of interest), dan tidak melawan hukum.
Konflik kepentingan jelas ada: kakak-beradik adalah Menteri BUMN — yang mewakili pemegang saham negara di Telkom sebagai induk Telkomsel — dan pemilik GOTO. Belum lagi kesamaan posisi sebagai komisaris di GOTO dan Telkomsel ketika investasi diteken (namanya Wishnutama).
Kehati-hatian setidaknya menuntut penggunaan informasi yang cukup sebelum memutuskan. Riwayat kerugian Gojek saat itu adalah fakta yang anak SMP pun mungkin sudah tahu — tapi mengapa investasi tetap dilakukan? Jangan-jangan proyeksi synergy value itu memang sengaja dilebih-lebihkan untuk "menjustifikasi."
Kiranya hasil pemeriksaan BPK ini akan berlanjut sebagai penyelidikan dan penyidikan oleh penegak hukum — Kejagung, KPK, atau siapa pun terserah.
Para pihak yang terpapar, mulai dari menteri, direksi dan komisaris Telkomsel 2020–2021, direksi dan komisaris Telkom 2020–2021, serta pengurus dan pemegang saham AKAB/GOTO, agaknya juga harus siap-siap "beracara" — dan menyiapkan buzzer-buzzer untuk meneriakkan tangisan "kriminalisasi" dan sejenisnya.
Danantara, yang beberapa waktu lalu juga baru membeli kepemilikan di GOTO senilai Rp570-an miliar (informasi sumber saya) dengan alasan "kami ingin untung" (kata Pandu Sjahrir) dan "meningkatkan kesejahteraan ojol" (kata Rosan Roeslani) agaknya juga bakal kena getahnya. Bukankah bisa juga dianggap tidak hati-hati bagi pimpinan Danantara yang memutuskan membeli saham perusahaan yang sudah dinyatakan "red flag" oleh audit lembaga negara sekelas BPK — yang terbitnya jauh sebelum keputusan beli saham itu dilakukan?
Kesimpulan saya: per audit BPK ini keluar, setidaknya lima hal penting bisa dicatat sebagai dugaan kuat tipikor — kerugian negara Rp4,7 triliun; perbuatan melawan hukum (tidak ada mitigasi risiko dan melanggar SOP); konflik kepentingan (hubungan darah dan kesamaan posisi komisaris); pihak yang diuntungkan (GOTO sebagai korporasi dan para pemegang sahamnya); serta bukti dokumentasi aliran dana investasi Rp6,38 triliun.
Tapi episode masih panjang. Kita siapkan kacang.
Salam,
AEK
