Saya pikir malah aneh kalau jaksa menuntut Nadiem Makarim dengan penjara di bawah 18 tahun. Bisa-bisa dianggap melanggar Pedoman Jaksa Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tipikor.
Suka tidak suka, sistem hukum kita menempatkan jaksa sebagai dominus litis—yang artinya pengendali penuh perkara dari penyidikan sampai penuntutan. Meskipun untuk menentukan lamanya tuntutan penjara tetap ada ukurannya berdasarkan besaran kerugian negara serta persentase pengembalian dan penyelamatan kerugian negara tersebut.
Saya tengok isi Pedoman itu, untuk kerugian negara lebih dari Rp50 miliar dengan 0%–25% persentase pengembalian/penyelamatan kerugian negara, rentang tuntutan penjaranya adalah 18–20 tahun. Dalam kasus Nadiem, kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun (berdasarkan perhitungan BPKP yang nyatanya diakui sebagai pertimbangan dalam putusan Ibrahim Arief) dan tak ada serupiah pun pengembalian/penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Nadiem sejauh ini.
Faktor "subjektif" pemberat tentulah ada; begitulah diskresi bekerja sebagai konsekuensi dari dominus litis tadi. Misal: ini kasus high profile, menyeret seorang bekas menteri, menarik perhatian publik, dan sebagainya. Keadaan sosial, ekonomi, serta taraf pendidikan juga dilihat. Misal, bukankah bisa dianggap semakin pintar seseorang, semakin canggih pula caranya melakukan pidana? Belum lagi, Nadiem dianggap berbelit-belit ketika diperiksa, bukan justice collaborator, dan lain-lain.
Tapi, apakah layak Nadiem dituntut membayar uang pengganti sampai Rp5,6 triliun (Rp800 miliar + Rp4,8 triliun) subsider 9 tahun penjara? Layak dan boleh-boleh saja. Itu masih dalam batas kewenangan jaksa yang dibolehkan oleh aturan. Lagipula perlu dimengerti, pembayaran uang pengganti adalah pidana tambahan. Jika tak dikabulkan hakim pun, tidak berarti pidana pokoknya (tipikornya) hilang. Dalam kasus Ibam, pembayaran uang pengganti Rp16,9 miliar tidak dikabulkan, tapi ia tetap terbukti korupsi dan divonis 4 tahun penjara.
Membela atau nge-fans Nadiem sah-sah saja. Itu hak Anda. Tapi apa alasannya? Status Nadiem itu terdakwa korupsi, maka pembelaan yang bisa dimengerti adalah sebatas alasan pembenar dan alasan pemaaf. Misal: melaksanakan perintah undang-undang, perintah jabatan, keadaan darurat, pembelaan terpaksa, atau disabilitas mental/intelektual.
Tidak bisa kita ngoceh begitu saja bahwa terdakwa adalah "orang baik", "anak yang pintar", "melepaskan peluang kerja dengan gaji besar di luar negeri demi mengabdi kepada negara", "suami dan ayah yang baik", atau "kalau orang pintar dikriminalisasi maka tidak ada talenta berkualitas di pemerintahan", "dia sudah menciptakan lapangan kerja bagi ojol", dan sebagainya.
Atau seperti sering saya singgung, mengampanyekan narasi "dakwaan jaksa jelas tidak terbukti dalam persidangan"—padahal putusan saja belum dibacakan—lantas memaki-maki saya sebagai buzzer kejaksaan yang dibayar mahal.
Saya mau kita adil dalam berpikir. Tidak larut dalam drama. Melihat yang fakta-fakta saja. Pernahkah Anda melihat surat penawaran kerja dari Facebook kepada Ibam yang menawarkan gaji miliaran rupiah? Pernahkah Anda melihat apa dan bagaimana aplikasi yang diciptakan Ibam dkk. di Kemendikbud? Tahukah Anda siapa saja 400 personel Tim Wartek yang dibilang sebagai anak-anak muda paling mantap di bidang IT? Tahukah Anda itu semua, sampai-sampai menjadikan semua itu "alasan pembenar sekaligus alasan pemaaf" perkara Nadiem dan Ibam? (Saya pernah mengupas jeroan Tim Wartek itu dalam status sebelumnya, link di sini).
Saya tak kenal Nadiem. Tak kenal Ibam. Tak kenal jaksa. Tak kenal hakim. Kalau tim PH (penasihat hukum) terdakwa, malah beberapa saya kenal. Beberapa aktivis antikorupsi—termasuk para penerima penghargaan antikorupsi di mana saya pernah menjadi tim investigator—yang kini bersuara membela Nadiem dan Ibam, saya juga kenal. Pun, saya tahu informasi siapa orang yang pegang proyek kampanye kasus ini.
Tapi ini bukan masalah kenal atau tidak kenal orang. Ini masalah prinsip: tidak bisa, dong, kebenaran perkara ditentukan dari siapa yang paling banyak postingan di medsos, seberapa banyak KOL (key opinion leader) yang terlibat, seberapa mahal fee PR litigation campaign, seberapa sedih sound yang dipakai sebagai ilustrasi konten, seberapa banyak komentar buzzer di postingan yang kontra, atau seberapa besar kesempatan bekerja di luar negeri ditawarkan kepada seseorang...
Tidak bisa juga seenaknya bilang kalau jaksa pasti korup, hakim pasti disuap, atau rezim tidak suka terdakwa.
Perkara Nadiem dkk. ini perkara yang biasa-biasa saja. Sama seperti perkara korupsi pada umumnya. Kita tidak sedang "mengadili" masa depan digital Indonesia, kebangkrutan talenta nasional, atau kehancuran investasi global. Masih banyak talenta-talenta digital yang jujur, berkualitas, dan mau mengabdi kepada negara.
Perkara ini cuma soal proyek IT dari APBN triliunan rupiah di mana mereka sedang menjadi terdakwa korupsinya dan bukan tidak mungkin di kemudian hari ada perkara korupsi lain yang menyeret mereka lagi.
Sesimpel itu!
Salam,
AEK
