Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Politik di Indonesia
Sebagaimana telah diterangkan pada tema sebelumnya bahwa hak politik adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik tertentu. Hak politik satu rumpun dengan hak sosial.
Sebagaimana telah diterangkan pada tema sebelumnya bahwa hak politik adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik tertentu. Hak politik satu rumpun dengan hak sosial.
Contoh kasus pelanggaran hak politik yang pernah terjadi di Indonesia adalah pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tanggal 9 April 2009, saat Refly Harun dan Maheswara Prabandono tidak dapat memilih karena tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), sebagaimana diatur Pasal 20 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Namun akhirnya keduanya menguji ketentuan Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil. Kemudian akhirnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 membolehkan penggunaan KTP, KK atau Paspor dalam penggunaan hak pilih dalam Pemilu Presiden.
Kasus pelanggaran Hak Politik lainnya adalah larangan mantan Narapidana untuk mendapatkan hak politik sebagaimana diatur perundang-undangan Indonesia. Pada Pasal 12 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf g UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif serta Pasal 58 huruf f UU No. 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Kemudian melalui putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2009, Hak politik mantan narapidana dipulihkan karena mereka dimungkinkan mencalonkan diri lagi karena memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
TIM HUKUM GRESNEWS.COM
