BATU UJINYA: KEJATUHAN GIBRAN

Post Image
Ilustrasi AI

Betul, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dkk sudah ditahan sebagai tersangka penyadapan Presiden dan sejumlah pihak lainnya. Terus apa?

Betul, ini skandal besar. Tapi apakah mengarah ke krisis politik?

Ciri krisis politik antara lain ketika konflik antarelite tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme hukum dan politik yang normal, benturan horizontal terjadi, dan berkelindan dengan krisis ekonomi (rupiah melemah, arus modal keluar, rakyat menjerit karena ekonomi sulit, harga melambung)...

Tapi dalam kasus LSP, hingga tulisan ini dibuat, merujuk pernyataan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, arahnya cenderung ke perlakuan hukum normal dengan mengenakan pasal penyadapan, bukan makar (3/11/2026). Sehari kemudian (4/11/2026) Yusril menyatakan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan

Yusril sendiri juga mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang berkepentingan di balik penyadapan ini. Pertanyaan itu adalah pertanyaan politik, bukan semata hukum. Tapi justru pertanyaan politik Yusril itulah yang menarik dicermati.

Sebab, jika hanya diperlakukan sebagai perkara hukum, kisah akan berjalan landai saja, meskipun ancaman maksimal terhadap LSP dkk lumayan tinggi: 10 tahun penjara.

Saya duga, pihak LSP akan membela diri dengan menyatakan bahwa LSP bukan pelaku Pasal 258 ayat (1) jo. Pasal 20 KUHP karena perbuatan menyadap dilakukan oleh pelaksana teknis yang mengetahui prosedur, sementara menurut Peraturan Kapolri No. 5/2010, Kapolri tidak berada dalam rantai izin maupun pengawasan penyadapan itu. Bisa pula ia berdalih bahwa tuduhan ia memerintahkan atau menggerakkan hanya bertumpu pada keterangan sesama tersangka yang berkepentingan, dan penghapusan data terjadi setelah ia tidak lagi menjabat Kapolri.

Penyadapan ilegal diakui, tapi bukan LSP pelakunya. Kira-kira begitulah arah pembelaannya.

Meski demikian, saya yakin penyidik juga tidak akan berdiam diri dan akan berupaya meruntuhkan alibi itu dengan mencari bukti mandiri selain keterangan saksi sesama tersangka, misalnya berupa jejak digital perintah dari LSP di gawainya atau hasil sadapan yang mengalir kepadanya.

Tapi, saya pikir, sejauh mana penelusuran kepada aktor intelektual, “pemilik manfaat” akhir hasil kegiatan penyadapan itulah kuncinya. Sangat tidak masuk akal kegiatan penyadapan yang menggunakan instrumen/alat negara selama kurun 2025-2026 dilakukan sekadar iseng dan hasil sadapannya cuma dibuang ke tong sampah.

Orang banyak mengasosiasikan LSP dengan geng Solo, kakak pembina, dan segala macam istilah yang menggambarkan kedekatannya dengan Jokowi. Tapi, sadarkah kita, ketika menyebut nama “Jokowi”, sesungguhnya kita tidak hanya sedang menyebut panggilan individual. Dalam pengertian tertentu, bisa dikatakan kita sedang menggambarkan suatu dinasti dan oligarki politik.

Jokowi menjadi presiden 2 periode (10 tahun). Kalau dihitung sejak menjadi Wali Kota Solo (2005), lalu Gubernur DKI (2012-2014), total ia memegang jabatan publik sekitar 19 tahun. Lalu anak sulungnya melanjutkan menjadi Wapres. Sementara LSP menjadi Kapolri selama 5 tahun 8 bulan.

Bahkan jika dihubungkan dengan pembentukan patron politik, kongsi bisnis antara keluarga Jokowi dan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) melalui PT Rakabu Sejahtra sudah berlangsung sejak 2009 sampai hari ini (sekitar 17 tahun). Saya cek akta perubahan terakhir PT Rakabu Sejahtra per 7 Agustus 2025: pemegang saham 51% (16.193 lembar) adalah Kaesang Pangarep dan 49% (15.557 lembar) adalah PT Toba Sejahtra, perusahaan yang pemilik manfaatnya adalah LBP. Komposisi ini persis sama dengan dokumen perusahaan yang diberitakan media pada 2014, ketika pemegang 16.193 lembar itu masih Gibran. Artinya, struktur kongsi tidak berubah selama lebih dari satu dekade; yang berganti hanya nama anak Jokowi sebagai pemegang saham.

Jadi, dinasti dan oligarki ini sudah berlangsung lama dan mengakar kuat ke mana-mana. Selama hampir dua dekade, kekuasaan dinasti ini telah melakukan banyak hal: membibit dan mengembangbiakkan pejabat sipil dan militer, mengokupasi jabatan strategis di lembaga negara, mengendalikan lini bisnis strategis, memegang simpul-simpul informasi, mengorkestrasi jejaring dagang luar negeri, mengembangkan partai politik/ormas/gerakan rakyat, hingga menjungkirbalikkan hukum dan penegaknya (kasus “Paman MK” adalah contohnya)...

Kasus LSP hanya satu fragmen, dan ia bukanlah benteng terakhir dinasti ini. Ceritanya masih akan panjang. Di atas kakak pembina ada kakak pembina lagi, dan ada kakak pembinanya lagi.

Tapi batu uji paling dekat adalah seberapa lama Gibran akan bertahan dalam jabatannya. Suka atau tidak suka, Gibran sekarang adalah simbol itu. Ia ada di etalase paling depan mewakili dinasti itu. Kejatuhannya akan memangkas separuh lebih kekuatan dinasti sekaligus meruntuhkan moral para penyokongnya.

Salam,
AEK