Agus Condro heran Emir Moeis lolos
Keheranan whistleblower kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI ini, lantaran dari fakta persidangan Emir ikut ´mencicipi´ traveller cheque (cek pelawat) yang diberikan via Dudhie Makhmun Murod, meskipun akhirnya dikembalikan ke Panda Nababan.
Jakarta - Agus Chondro, mantan anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 mengaku tak habis pikir, kenapa KPK hingga kini belum menjadikan Emir Moeis sebagai tersangka.
Keheranan whistleblower kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI ini, lantaran dari fakta persidangan Emir ikut ´mencicipi´ traveller cheque (cek pelawat) yang diberikan via Dudhie Makhmun Murod, meskipun akhirnya dikembalikan ke Panda Nababan.
"Ya tanya KPK kenapa tidak kena-kena. Seharusnya kena tapi kenapa tidak kena tanya kpk," ujar Agus seusai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/1).
Lima terdakwa
Sebagaimana diketahui Emir sendiri pernah bersaksi untuk lima terdakwa kasus suap pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Poltak Sitorus, Rusman Lumbantoruan dan Willem Tutuarima.
Dalam kesaksiannya, Emir tidak membantah peristiwa pembagian cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI P sehari setelahpemilihan tanggal 8 Juni 2004 yang memenangkan Miranda.
Pria yang kini menjabat Wakil Ketua Komisi XI DPR itu awalnya menolak pemberian amplop berisi cek dari Dudhie Makmun Murod karena curiga berasal dari Miranda. Setelah diyakinkan oleh Panda Nababan bahwa cek merupakan bantuan dari partai akhirnya Emir bersedia menerima empat lembar cek senilai Rp 200 juta.
