Hukuman Nadiem Dipangkas, Hakim Malah Suruh Kejagung Bongkar Google!

Satu laptop sekolah, satu raksasa teknologi dunia, dan miliaran rupiah yang menguap entah ke mana. Bagaimana bisa satu kebijakan pendidikan berubah jadi skandal korupsi lintas benua?

Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, sudah dinyatakan bersalah dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang merugikan negara lebih dari Rp1,5 triliun. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya jadi 9 tahun penjara. Tapi Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono tak berhenti di situ — ia membagi beban ganti rugi: Nadiem 35 persen, penyedia laptop 15 persen, dan Google, pemilik lisensi ChromeOS dan CDM yang dipakai di ribuan sekolah, dibebankan 50 persen, diduga sebagai pihak yang paling diuntungkan.

Selama ini Google cuma disebut-sebut di persidangan. Kini majelis hakim justru meminta Kejaksaan Agung membongkar dugaan aliran keuntungan raksasa itu.

Anak-anak sekolah cuma kebagian laptopnya. Triliunan rupiah, diduga, mengalir ke tempat lain.