Vonis Sudah Inkrah Sejak 2019, Terpidana Ini Malah Jadi Komisaris BUMN Lagi!

Vonis sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. Tapi bukannya masuk penjara, terpidana ini malah naik jadi komisaris BUMN—untuk kedua kalinya.

Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. Bertahun-tahun Kejaksaan Agung mengaku "sedang mencari", bahkan sempat didesak DPR untuk segera ditangkap namun eksekusinya tak kunjung jalan.

Pada 25 Juni 2026, ia justru diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim, menggantikan Eris Herryanto, hanya setahun setelah sebelumnya menjabat komisaris ID FOOD.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menanggapi kabar ini hanya dengan dua kata: "Memalukan dan menyedihkan."

Ya, di negeri ini, hukum seperti tak punya harga diri. Ternyata jalan menuju penjara jauh lebih panjang daripada jalan  menuju kursi komisaris.