JAKARTA - Mahkamah Agung, melalui putusan kasasi Nomor 13 K/Pid/2017, memutuskan advokat Timotius Tumbur Simbolon dan P.S. Jemmy Mokolensang lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dalam perkara pemalsuan surat yang menjeratnya dengan PT Bank Central Asia, Tbk. Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menguatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan salinan putusan kasasi tersebut yang dikutip oleh Gresnews.com, Jumat (25/9/2026), majelis hakim agung menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah dilakukan sebagaimana dakwaan, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana sehingga keduanya dilepaskan dari tuntutan hukum.
"Perbuatan materiil para terdakwa erat kaitannya dengan lingkup hukum perdata dan harus diselesaikan melalui jalur hukum keperdataan... maka perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan perbuatan tindak pidana sehingga para terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan hukum," demikian pertimbangan majelis hakim pada halaman 62-63 putusan tersebut.
Majelis hakim juga memutuskan untuk memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Sementara itu, berdasarkan surat klarifikasi resmi yang diterima Gresnews.com, Jumat (25/9/2026), Timotius mengatakan putusan kasasi MA itu bersifat final dan telah berkekuatan hukum tetap. "Status hukum final saat ini adalah: BEBAS MURNI," tulis Timotius.
Kasus ini bermula ketika Timotius dan Jemmy, selaku kuasa hukum ahli waris pemegang Eigendom Verponding atas lahan di Jl. Karet III, Setiabudi, Jakarta Selatan, mengurus klaim kompensasi atas lahan yang telah dikuasai dan digunakan BCA sebagai area parkir dan kantin karyawan. Keduanya sempat divonis bersalah memakai surat palsu secara bersama-sama pada tingkat pertama dan banding, sebelum putusan itu dibatalkan di tingkat kasasi. (GN-02)
