Vonis Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Rp548 M!

Vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim baru saja disunat—dari 10 tahun jadi 9 tahun penjara. Tapi uang pengganti yang wajib dikembalikan tetap ratusan miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek periode 2020-2022, yang menurut hakim tak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.

Audit BPKP menghitung kerugian negara tembus Rp1,56 triliun. Jaksa bahkan mendakwa Nadiem menikmati Rp809,5 miliar lewat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa via PT Gojek Indonesia—perusahaan yang dulu ia dirikan sendiri.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memang memangkas hukumannya jadi 9 tahun dan uang pengganti jadi Rp548 miliar—tapi tetap menegaskan tak ada alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatannya.

Vonisnya boleh dipotong, tapi jejak triliunan rupiah yang hilang tak semudah itu dilupakan publik.