Kerugian negara didakwakan Rp7,87 triliun. Tapi denda yang dituntut per perusahaan cuma Rp4 hingga Rp5 miliar.
Jaksa Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, menuntut sepuluh perusahaan manajer investasi—termasuk PT Maybank Asset Management, PT Pool Advista Aset Manajemen, dan PT Insight Investments Management—terbukti turut serta melakukan korupsi dan pencucian uang dana investasi PT Asabri periode 2012-2019, Rabu 4 November.
Selain denda, jaksa menuntut perampasan aset senilai management fee tak sah, mulai Rp8,08 miliar hingga Rp93,4 miliar per perusahaan. Bila tak dibayar, seluruh kegiatan korporasi dibekukan dua tahun.
Jaksa menilai perbuatan itu tak mendukung negara bersih dari korupsi, tapi tetap meringankan tuntutan karena sebagian beriktikad baik melunasi dan belum pernah dihukum.
Dana pensiun prajurit menguap hingga triliunan rupiah, sementara angka yang diminta kembali jauh lebih kecil dari lubang yang ditinggalkan.
