Pasal ancaman hukuman mati sebenarnya ada untuk kasus seperti ini. Tapi KPK memilih tidak memakainya.
Dana siap pakai BNPB yang diduga dikorupsi seharusnya dipakai untuk penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di NTT, hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan pencairannya bersifat fleksibel asal memenuhi syarat ketat—mulai status darurat bencana hingga pertimbangan risiko dari Kepala BNPB.
Meski menyangkut dana bencana, KPK menjerat lima tersangka dengan Pasal 12 huruf i soal benturan kepentingan dan pasal suap biasa—bukan Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor yang memungkinkan hukuman mati.
Alasannya teknis: pasal hukuman mati hanya berlaku dalam "keadaan tertentu" yang harus dibuktikan penuh—modus kasus ini lebih cocok dibuktikan lewat jalur suap, bukan berarti kejahatannya lebih ringan.
Hukum paling berat ternyata bukan soal seberapa kejam sebuah perbuatan, tapi soal pasal mana yang benar-benar sanggup dibuktikan di meja hijau.
