Nikel yang diekspor ternyata sudah dimanipulasi sejak uji kadarnya. Bosnya sendiri kini meringkuk di sel tahanan.
Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT Ceria Nugraha Indotama, Derian Sakmiwata, Kamis 15 oktober, sebagai tersangka baru kasus korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan modusnya: nikel diekspor tanpa memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri, memakai dokumen uji kadar dan izin ekspor yang diduga diterbitkan menyimpang dari ketentuan. Untuk memuluskan semuanya, Derian diduga memberi sejumlah uang ke penyelenggara negara—Kejagung sudah menerima pengembalian Rp1,27 miliar terkait dugaan suap itu.
Dengan penahanan Derian, total sudah lima orang dan satu korporasi jadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp401 miliar ini—termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM yang sudah lebih dulu ditahan.
