Modus Licik Rp2 Triliun: Bubur Kertas `Disulap` Jadi Produk Murah demi Kabur Pajak!

Produk bernilai tinggi ini sengaja ditulis sebagai barang murah di atas kertas—demi menghindari pajak triliunan rupiah.

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari berinisial AL sebagai tersangka korupsi transfer pricing dan under invoicing periode 2008-2025, Kamis (15/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan modusnya: AL mengubah kode barang dissolving pulp—produk premium bernilai tinggi—menjadi paper grade pulp yang harganya jauh lebih murah, agar kewajiban pajak perusahaan menyusut drastis. AL diduga juga menyuap pemeriksa pajak agar laporan keuangan janggal ini lolos tanpa pengawasan. Total kerugian negara ditaksir Rp2 triliun.

AL sempat mangkir panggilan penyidik—sampai ditangkap paksa di Medan dan dijebloskan ke tahanan, menyusul dua pegawai pajak yang lebih dulu jadi tersangka karena menerima suapnya.

Korupsi paling canggih bukan soal menyembunyikan uang, tapi mengganti nama barang di atas kertas sampai negara sendiri tak sadar sedang dirugikan.