Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Dituntut Hingga 11,5 Tahun, Terima Suap Rp78 Miliar!

Rp78,8 miliar—diduga suap dan gratifikasi yang dikantongi tiga pejabat Bea Cukai dari satu perusahaan kargo saja.

Jaksa KPK menuntut Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, 11 tahun 6 bulan penjara; Kepala Subdirektorat Intelijen, Sisprian Subiaksono, 10 tahun; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan, 7 tahun 6 bulan, Jumat (16/10).

Ketiganya didakwa menerima uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah dari pimpinan Blueray Cargo, John Field, cs—agar barang impor mereka lolos cepat dari pengawasan kepabeanan. Jaksa menyebut semua ini sebagai "uang operasional tidak resmi" yang mengalir rutin dari pengusaha importir dan rokok.

Yang memberatkan hukuman bukan cuma besarnya uang, tapi sikap dua terdakwa yang berbelit-belit—sementara satu lainnya dapat keringanan karena membongkar peran pelaku lebih tinggi.

Kadang yang menentukan nasib terdakwa bukan seberapa besar uang yang diterima, tapi seberapa jujur ia bicara saat semuanya terbongkar.