IBAM: 163 JUTA & 5 MILIAR

Post Image
Ilustrasi AI

Ceritanya begini.

Kamis, 3 September 2026, pukul 18.26 WIB, saya di-WA Pak Dahlan Iskan (DI) soal artikel tentang Ibrahim Arief (Ibam). "Menarik sekali Anda menemukan logika dari mana angka Rp5 miliar... Apakah valid data gaji Ibam dari yayasan sebesar itu?"

Saya balas: (soal Rp5 miliar) itu tafsir dan analisis saya, Pak. Tapi angka 163 juta/bulan akurat sesuai isi dakwaan dan putusan.

Tulisan DI berjudul "Lima Miliar" tayang di Disway (Jumat, 4 September 2026). Keesokan harinya (Sabtu, 5 September 2026), muncul tulisan DI berjudul "Karya Perkara" yang isinya bantahan pihak Ibam (melalui istrinya) atas tafsir dan analisis saya (saya baru baca tulisan ini Senin, 7 September 2026).

Ada empat poin: Ibam jadi konsultan Yayasan PSPK cuma 6 bulan (Januari-Juni 2020); gaji Rp163 juta karena yayasan melihat gaji Ibam di perusahaan sebelumnya; ada tawaran gaji dari swasta yang ditolak Ibam US$5 juta (Rp280 juta/bulan) karena memprioritaskan misi bantu negara; semua hakim sepakat bahwa Ibam tidak menerima keuntungan apa pun dari pengadaan.

Hak Ibam untuk membantah. Malah bagus. Tapi konteks analisis dan tafsir saya itu awalnya adalah pertanyaan di kepala saya, kenapa hakim banding menjatuhkan Ibam hukuman uang pengganti Rp5 miliar yang belum ada jawabannya di segala jenis pemberitaan. Salinan putusan banding pun belum ada.

Maka saya melogikakan apa kira-kira alasannya uang penggantinya hanya sekitar 30% dari tuntutan jaksa (Rp16 miliar)... Kalau jaksa melandaskan uang pengganti Rp16 miliar itu dari lonjakan kekayaan Ibam pada 2020-2021 yang dinilai tidak wajar dan memakai pasal pembuktian terbalik, lalu apa dasarnya hakim banding mematok angka Rp5 miliar.

Tapi apa pun itu, hakim merdeka untuk menjatuhkan hukuman. Saya hanya berpendapat sebagai anggota masyarakat bahwa angka Rp5 miliar itu setara dengan gaji Ibam (Rp163 juta/bulan) sejak 23 Januari 2020 sampai proses pengadaan Chromebook berakhir pada Agustus 2022 (sekitar 30 bulan).

Hakim bisa punya ukuran berbeda dari saya untuk menentukan besaran uang pengganti (buktinya di tingkat pertama, Ibam tidak dijatuhi hukuman uang pengganti). Bisa jadi kalau kasasi nanti beda hukumannya. Jangan-jangan lebih berat lagi!

Memang begitulah keadilan formal dicari lewat pengadilan. Sifatnya dinamis. Tapi apa pun putusan harus kita hormati.

Namun, kalau boleh saya respons soal 4 poin bantahan Ibam itu, konsekuensinya malah mempersulit posisi pembelaan Ibam sendiri.

Menyatakan Ibam menjadi konsultan Yayasan PSPK cuma 6 bulan (Januari-Juni 2020) bertentangan dengan fakta hukum yang dipertimbangkan hakim (PN) bahwa Ibam direkrut sebagai engineer leader Tim Teknologi (Wartek) bentukan Nadiem pada 20 November 2019 dengan honorarium sebesar Rp163 juta (hlm. 874 putusan 148, berdasarkan kesaksian Fiona Handayani, Nadiem, R.A. Koesoemohadiani, dan hasil forensik HP).

Tujuan Ibam direkrut adalah "untuk mewakili dan mempengaruhi kepentingan Nadiem apabila terdapat penolakan dari tim teknis di Kementerian." Artinya Ibam tidaklah bertindak sebagai konsultan independen sedari mula, karena secara organik ia ditempatkan dalam struktur pengambilan keputusan Kemendikbud untuk mewakili kepentingan Nadiem.

Berarti angka Rp163 juta/bulan itu sudah muncul dua bulan sebelum cerita Ibam direkrut Yayasan PSPK (23 Januari 2020). Maka tidak relevan mengatakan Yayasan PSPK menggaji Ibam Rp163 juta karena melihat gaji Ibam di perusahaan sebelumnya.

Yang lebih tepat, Rp163 juta adalah "harga" Wartek bentukan Nadiem untuk Ibam karena kapasitasnya sebagai engineer leader sekaligus mewakili kepentingan Nadiem.

Lagipula, memangnya Yayasan PSPK (bergerak di bidang sosial-pendidikan, hidup dari donasi, pendirinya Najeela Shihab) mau menggaji konsultannya Rp163 juta kalau tidak ada kaitan Ibam dengan proyek Kemendikbud itu?

Secara formal, surat pengunduran diri Ibam dari Yayasan PSPK adalah 26 Mei 2020 dengan hari kerja terakhir pada 25 Juni 2020. Tapi jangan cuma lihat formalnya, lihat juga apa yang dilakukan Ibam.

Ada bukti digital forensik yang menunjukkan pada 23-25 Juni 2020 Ibam mengirimkan pesan WA kepada Cepy Dikbud yang isinya daftar authorized reseller Chromebook di Indonesia beserta nama contact person-nya.

Maka urutan logisnya jelas: Nadiem bikin Wartek, merekrut Ibam dengan honor Rp163 juta, digaji formalnya lewat Yayasan PSPK, dan pekerjaannya berkaitan dengan pengadaan Chromebook yang dibuktikan dengan salah satunya mengirim daftar contact person reseller Chromebook ke pejabat Kemendikbud.

Coba pikir, bagaimana logikanya sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial dan pendidikan menggaji konsultannya Rp163 juta untuk urusan yang justru tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi yayasan, yakni pengadaan barang dan jasa pemerintah (Chromebook).

Ingat, berarti ketika mengirimkan daftar kontak reseller itu, posisi Ibam bukanlah sebagai konsultan biasa, melainkan engineer leader yang ditugaskan mewakili kepentingan Nadiem.

Lagipula, apa betul setelah mengundurkan diri dari Yayasan PSPK, Ibam langsung lepas urusan 100% dengan Kemendikbud? Tidak!

Lihat kesaksian Andi Taufan Garuda Putra (Staf Khusus Presiden 2019-2020 dan pendiri Amartha Financial) yang merupakan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan Ibam sendiri. Andi bersaksi mengenal Ibam sejak akhir 2021.

Ibam, kata Andi, bercerita bahwa "ia sedang membangun platform untuk pengadaan digitalisasi pendidikan TIK di Kemendikbud..., yakni Govtech." Artinya, sekalipun sudah mundur dari Yayasan PSPK, Ibam masih ada proyek dengan Kemendikbud yang, setahu Andi, Ibam adalah sebagai "Chief Technology Officer (CTO) Kemendikbud dan kerja lepas melalui Telkom."

Swasta yang disebut Ibam menawarkan gaji Rp280 juta/bulan sebenarnya adalah Amartha Financial milik Andi. Ibam juga ditawari 2,5% saham Amartha atau setara US$5 juta (Rp80-an miliar). Namun, katanya, tawaran itu ditolak karena Ibam memprioritaskan misi bantu negara, suatu alasan yang terlalu berlebihan karena faktanya meskipun menolak Amartha, Ibam tetap mengerjakan proyek Kemendikbud lain yang triliunan rupiah nilainya (Govtech Edu). Kalau tidak percaya, ayo, BPK audit proyek Govtech Edu.

Bagi saya, tumben tidak dimajukan soal Ibam ditawari gaji besar di Facebook yang mencapai Rp5 miliar per tahun tapi memilih mengabdi di Kemendikbud.

Soal tawaran Facebook ini, saya tahu, Ibam membuktikannya dengan screenshot email (Facebook Offer Finalisation) 21 Januari 2020. Kompensasi yang ditawarkan 101 ribu British Pound Sterling, bonus 15% dari nilai itu, dan saham senilai US$230 ribu. Soal ini, untuk memverifikasi, saya sudah mengirimkan email ke Facebook/Meta pada 4 dan 7 September 2026 berjudul: Request for Fact-Verification — Claim Regarding Job Offer to Mr. Ibrahim Arief. Kita lihat saja jawabannya nanti apa.

Soal "semua hakim sepakat bahwa Ibam tidak menerima keuntungan apa pun dari pengadaan" perlu diluruskan. Memang Ibam tidak terbukti memperkaya diri sendiri, tapi dakwaan Ibam tidak sebatas itu, karena ada unsur dengan tujuan menguntungkan orang lain atau korporasi, juga bukan terbatas diri sendiri.

Lagipula, eksistensi Ibam di Wartek secara luas bisa diartikan sebagai pintu masuk untuk berada di dalam ekosistem kebijakan Kemendikbud semasa Nadiem, yang memiliki akses ke bukan cuma pengadaan Chromebook, tapi juga pengambilan keputusan program/proyek lain seperti Govtech, yang juga pernah saya tulis anggarannya lebih dari Rp1 triliun dan berpotensi kuat korupsi.

Oke, cukup sampai sini dulu.

Salam,
AEK