Dua prajurit TNI yang menyiram air keras ke wajah aktivis HAM ini seharusnya dipecat. Sekarang mereka batal dipecat.
Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dua dari empat prajurit yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis TNI, menyiram air keras ke wajah Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Juni lalu, hakim militer memecat keduanya dari dinas TNI.
Tapi di tingkat banding, sanksi pemecatan itu dibatalkan. Hukuman penjara mereka pun dipangkas Edi dari 3 tahun 6 bulan jadi 2 tahun 6 bulan.
Hakim banding sendiri yang menulis dalam putusan awal bahwa keduanya "tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI" kini justru yang membiarkan mereka tetap memakai seragam itu.
Sementara Andrie Yunus tak bisa lagi membaca seumur hidupnya, institusi yang menghukum pelakunya malah melunak.
