Ada yang salah dari video kami sebelumnya. Dan kami perlu meluruskannya.
Pada pemberitaan kasus satelit Kemhan yang menjerat Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, kami menyebut ia "cuma dihukum 2,5 tahun" kesan yang seolah membenarkan tuduhan memperkaya diri sebesar Rp306 miliar.
Faktanya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan dakwaan itu Pasal 2 UU Tipikor tentang memperkaya diri sendiri, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Vonis yang dijatuhkan adalah atas dakwaan berbeda, soal penyalahgunaan wewenang.
Kami juga tidak menyampaikan bahwa Leonardi telah mengajukan banding, dan menempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Atas kelalaian ini, kami menyampaikan permohonan maaf kepada Leonardi dan seluruh pemirsa Gresnews.com. Ini bagian dari Hak Jawab sesuai UU Pers.
