Tak Pernah Terima Sepeser Pun Nicko Tetap Dikunci Bui 3 Tahun

Dia tak pernah menyentuh satu rupiah pun dari uang itu. Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap mengetuk palu: bersalah.

Nicko Widjaja, mantan Direktur Utama PT BRI Ventura Investama (BVI), menyetujui investasi USD5 juta ke TaniHub Group pada 2020 lewat rapat direksi, komite investasi, semua prosedur resmi.

Tapi negara rugi Rp73,3 miliar. Jaksa awalnya menuntut 11 tahun penjara. Majelis Tipikor hanya menjatuhkan 3 tahun karena terbukti Nicko tak menikmati aliran dana sama sekali, hanya dianggap lalai tanpa audit independen. Jaksa marah, mengajukan banding, ingin hukuman lebih berat.

Bukannya diperberat atau diringankan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru mengunci vonis itu 3 tahun tetap 3 tahun, meski tangannya terbukti bersih dari uang haram.

Di republik ini, ternyata kehati-hatian kini bisa berharga semahal niat jahat.