Palu Diketuk, Praperadilan Ditolak! Febrie Adriansyah Gagal Lolos dari Jerat Hukum?

Ratusan mahasiswa menahan napas di depan PN Jakarta Selatan. Pukul 19.20 WIB, satu ketukan palu menentukan nasib seorang mantan pejabat tinggi kejaksaan.

Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, mengajukan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, berusaha menggugat keabsahan status tersangkanya. Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki yang menangani perkara ini menghadapi tekanan dari berbagai arah sementara di luar gedung, mahasiswa terus menggelar aksi menuntut independensi peradilan dijaga.

Koordinator lapangan aksi, Handersen, berulang kali menegaskan: proses hukum tidak boleh dihentikan hanya karena permohonan praperadilan.

Hakim justru menolak keseluruhan dalil yang diajukan Febrie dan mahasiswa yang tadinya siap melawan, kini berbalik memberi tepuk tangan untuk lembaga yang sama yang mereka kawal penuh curiga.

Jadi renungkan: ketika keadilan benar-benar berdiri tegak, yang menang bukan siapa yang berkuasa tapi siapa yang punya bukti.