Bagaimana caranya nikel yang tak layak ekspor, tetap bisa dikapalkan ke luar negeri? Jawabannya ada di angka yang diutak-atik.
PT CNI, pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara. Syarat ekspor: kadar nikel di atas 1,7%. Tanpa RKAB yang sah, perusahaan ini diduga mengatur hasil uji kadar supaya angkanya jatuh di bawah 1,7% cukup untuk lolos syarat ekspor palsu, dengan dokumen yang diduga tidak sah.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membongkarnya: 116 saksi diperiksa, 143 dokumen disita, penggeledahan di tiga provinsi.
Modusnya berjalan dari 2017 sampai 2019 butuh bertahun-tahun sebelum negara sadar telah kehilangan Rp401 miliar.
Angka di kertas bisa direkayasa. Tapi kerugian negara, tetap nyata dan tercatat.
