Seorang jenderal bintang tiga duduk sebagai terdakwa. Tapi di ruang sidang, dia justru balik menuduh orang yang menggantikan posisinya sendiri.
Letjen TNI Widi Prasetijono, eks Pangdam IV/Diponegoro, didakwa dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan lahan 700 hektare BUMD Cilacap senilai Rp237 miliar. Modusnya diduga lewat kontrak bermasalah: PPJB ditandatangani atas nama badan usaha yang sudah dibubarkan, sementara badan usaha penggantinya belum resmi berdiri.
Dari situ, dana daerah cair bertahap Rp36,5 miliar, lalu Rp30 miliar, lalu Rp22 miliar mengalir keluar sebelum semua legalitas benar-benar rampung. Widi sendiri didakwa menerima aliran dana sekitar Rp21 miliar lewat rekening dua adiknya.
Widi membela diri dengan menuding Pangdam penggantinya sebagai penyebab lahan itu gagal dikuasai tapi sampai sekarang, nama yang ia sebut itu belum pernah diperiksa sama sekali.
Jenderal saling tuding di ruang sidang. Tapi uang rakyat yang hilang, tak peduli siapa yang menang argumen.
