Vonis 4 tahun dianggap kurang. Sekarang naik jadi 5 tahun penjara plus wajib bayar Rp5 miliar dan itu memang pantas. Sikap hakim banding tepat memperberat hukuman.
Ibrahim Arief, alias Ibam, mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim. Modusnya: mengurus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management untuk program digitalisasi pendidikan 2019-2022, dijalankan tanpa mengikuti perencanaan dan prinsip pengadaan yang benar.
Kerugian negara tembus Rp5,26 triliun bukan angka receh, tapi uang rakyat yang lenyap demi proyek yang katanya untuk mencerdaskan anak bangsa. Majelis Hakim Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai vonis pertama belum mencerminkan keseimbangan antara kesalahan dan hukuman.
Bukannya diringankan, hukumannya justru dikoreksi naik plus beban baru: uang pengganti Rp5 miliar, kalau tak dibayar, harta bendanya disita dan dilelang.
Kerugian negara triliunan, hukumannya baru terasa setelah dikoreksi. Ini bukan soal kasihan ini soal keadilan yang sempat ketinggalan.
