Ditelepon pulang ke Jakarta, dibayarin ongkosnya, dijemput dua orang. Lalu, Sutrimo ditemukan tewas dengan mulut berbusa.
Sutrimo, diduga kepala rumah tangga mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, tewas 23 Juli 2026 di depan klinik kecantikan Kebayoran Baru. Ia ditempatkan di rumah kosong. Tanpa CCTV.
Tak lama, nyawanya melayang. Ekshumasi digelar. Hasilnya: tak ada luka kekerasan di tubuhnya. Kecurigaan mengarah ke racun. Binsar Gultom, eks Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta periode 2022-2025, angkat bicara. Hipotesisnya tegas: pembunuhan berencana, Pasal 459 KUHP.
Rencana pembunuhan, kata Binsar, cukup dirancang dalam waktu kurang dari satu jam dan semua kejanggalan itu, katanya, mengarah ke sana.
Rumah kosong tanpa kamera bukan kebetulan. Itu panggung yang sengaja disiapkan.
